
TUBAN, Jawa Timur ¶ Binkari – Tambang tanah uruk diduga ilegal marak terjadi, diantaranya di desa Menilo Kecamatan Soko.
Dari pantauan awak media Bintang Bhayangkara Indonesia, Kamis (20/10/2020). Saat ini aktifitas penambangan tetap berjalan dilokasi tersebut .
Informasi di lapangan dari warga setempat lahan yang ditambang di Menilo ini milik pak M yang berdomisili di desa Soko.
Inisial M ini melakukan penambangan secara terang-terangan dan dilakukan dari pagi sampai sore harinya, mobil-mobil truk pengangkut tanah datang silih berganti ke lokasi tambang tersebut.
Menurut pekerja, saat ditemui awak media di lokasi tambang uruk itu, bahwa kegiatannya sudah berijin. Setelah diklarifikasi ke pihak pemilik tambang beliau mengatakan, “tambang kami sudah lengkap ijinnya, malahan dari pusat,” tutur Pak M dengan nada tinggi berlagak sombong.
Melihat kegiatannya dan sikap pemilik tambang, sangat disayangkan, seakan-akan Dia kebal hukum. Kalau begini bagaimana dengan peraturan Otonomi Daerah atau OTODA Kabupaten Tuban? karena merasa cukup dan kuat perijinan dari pusat, padahal Satpol-PP dan pihak Polres Tuban telah melarang keras penambangan tanah secara ilegal.
Pelaku galian C ilegal akan dijerat dengan pidana pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 1999 dengan hukuman penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan diberi sangsi denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar rupuah.
Sampai berita ini disajikan aktifitas penambangan tanah uruk ini tetap berlangsung seperti biasanya, tanpa hambatan sedikitpun.
(Nurjoko)

