
KONAWE, Sulawesi Tenggara ¶ Binkari – Panwascam merupakan suatu singkatan dari Pengawas pemilu kecamatan atau sering disebut dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Panwascam atau Panwaslu Kecamatan merupakan salah satu instrumen panitia yang dibentuk oleh badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditingkat kabupaten/kota untuk mengawasi penyelengaraan pemilu ditingkat Kecamatan pada tahun 2024 nanti.
Sehingga pada pelaksanaan open recrutmen, pengarahan sampai tahap seleksi selesai, diselenggarakan oleh Bawaslu tingkat kabupaten maupun kota.
Tapi di daerah Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara terjadi miskomunikasi, kekecewaan dari salah satu calon peserta rekrutmen Panwascam, berbuntut demo di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe, Kamis 20 Oktober 2022.
Merasa dirugikan, Aljumatul tidak terima dirinya dicekal pada saat ingin melakukan tes wawancara. Dirinya dinyatakan tidak bersyarat dan tak perlu lagi paksakan diri untuk melanjutkan tes wawancara, ucapan dari salah satu komisioner bawaslu.
Aktivis lain, yang juga mantan ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe, Aljan Indra Prasta merasa sangat kecewa dengan adanya tindakan komisioner Bawaslu yang mencoreng institusi ini.
Akhirnya Aljumatul bersama konsorsium NGO dan aktivis Konawe menggelar aksi demo damai di depan kantor Bawaslu Kabupaten.
Dalam orasinya, Komisioner Bawaslu dianggap tidak layak untuk dipercaya dalam menjalankan tugasnya, para demonstran menuntut pihak Bawaslu Provinsi untuk mengambil alih dan melakukan perekrutan ulang.
“Dalam pemilihan untuk Panwascam seharusnya Bawaslu Konawe wajib bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, supaya menghasilkan Panwascam yang sesuai Undang-Undang No.10 Tahun 2016.” Suara Orator (Aljan Indra Prasta) menggelegar di halaman Bawaslu Konawe yang disambut pekikkan para demonstran lainnya.
“Kami nilai bahwa perekrutan Panwascam tidak terbuka atau tidak transparan ke publik dalam perekrutan ini, sebab komisioner Bawaslu tak dapat menunjukkan hasilnya, padahal UU Informasi Keterbukaan Publik No 14 Tahun 2008 sangat jelas tertuang, tapi kenyataannya tidak bisa diimplementasikan oleh Bawaslu Konawe.” Urai Orator lainnya (Seriawan) dengan suara lantang.
“Rekan-rekan kepolisian, tolong hargai kami, jika kami masih dianggap saudara tolong berikan kesempatan untuk kami menyegel kantor Bawaslu ini dengan hanya mengambil foto saja, kami tidak akan anarkis, kami tetap damai, karena ini adalah bentuk demokrasi.” Tutup para Orator (Agusalim Misman dan Hendriyawan Hokeng) secara bergantian.
Namun dengan tegas Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe menjawab bahwa perekrutan calon Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) itu sudah sesuai mekanisme yaitu juknis atau petunjuk teknis.
(Masda)

