
HALSEL, Binkari – Muksin Minggu sebagai Ketua DPC Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), atas dugaan Penyalahgunaan dana BUMDes.
“Tentunya kami akan melaporkan ini ke pihak terkait yaitu Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera mengusut tuntas, dan akan kami kawal prosesnya. Ini dugaan korupsi,” ujar Muksin Minggu, selaku ketua LP2TRI Halmahera Selatan.
Sebab pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang di kelola KS, selama ini tidak melibatkan anggota maupun bendahara sehingga tidak ada laporan pertaggungjawaban, salah satunya di belanjakan satu buah speedboat dan satu unit mobil L 300.
Salah satu warga Desa Palamea mengatakan ke awak Media Binkari, bahwa, mengenai pengelolaan anggaran dana BUMDes tak ada pertanggungjawaban dari ketuanya pak KS.
“Iya benar, diduga tidak ada laporan pertanggungjawaban dari saudara KS tentang penggunaan anggaran BUMDes.” Tutur warga yang enggan namanya disebut.
Sambungnya, “hal ini sudah kami sampaikan ke Bupati di kediamannya, dengan harapan agar pimpinan tertinggi di Halsel ini dapat menegurnya.” jelas Dia, sembari berharap Bupati harus lebih tegas.
Segera, saat itu juga Bupati memerintahkan Satpol-pp ke pelabuhan di Desa Kupal untuk mengecek dan sekalian mengawasi speedboat tersebut.
“Saya sudah perintahkan Satpol-pp ke pelabuhan di Desa Kupal, sekedar mengecek kebenarannya, sekaligus mengawasi speedboat itu.” Tegas Bupati yang begitu cepat merespon keluhan masyarakatnya.
Kembali ketua LP2TRI, “silahkan Bupati mengambil sikap apapun terhadap siapa saja yang ada dilingkungan pemerintahannya, mungkin termasuk ketua BUMDes. Itu hak Bupati, meskipun Bupati tahu tahapan struktur organisasi pemerintahan seperti apa jika ada permasalahan yang ada, tak boleh sembarangan.”
“Kami akan tetap konsisten pada tupoksi sebagai LSM, dan sedang mempersiapkan laporannya, Mudah-mudahan ‘Pulbaketnya’ segera rampung.” Tandas Muksin ketua LP2TRI, pegiat anti korupsi itu. (Mus)

