
HALSEL, Maluku Utara ¶ Binkari – Muksin Minggu selaku Ketua DPC Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias politika Republik Indonesia LP2TRI Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halsel mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 184 Halsel pak HG, lantaran diduga mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kurang transparan.
Kata Muksin, “prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” papar ketua LP2TRI yang akrab dipanggil Mus itu.
Karena peraturan dana BOS setiap tahunnya terbit, lanjut Muksin, tentu petunjuk teknisnya akan ada perbedaan dengan peraturan tahun sebelumnya. “Oleh sebab itu ada beberapa hal yang harus Kepsek beserta bapak ibu dan kawan-kawan guru pelajari dengan seksama. Perbedaan aturan dana BOS dari tahun ke tahun itu dalam rangka meningkatkan kualitas layanan agar menjadi lebih baik lagi,” jelas Mus, sembari berharap Kepsek harus lebih transparan mengelola dana BOS.
“Selain itu pengelola juga harus melakukan konfirmasi dana yang sudah diterima, menyampaikan laporan realisasi, bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS. Dan yang terakhir melakukan layanan serta penanganan pengaduan masyarakat. Sepertinya layanan ini kurang, bahkan mungkin tidak ada.” Ujar Mus yang vokal menyuarakan keadilan.
Sebab menurut nara sumber, “pencairan dana BOS tahap pertama yang didalamnya termasuk membayar honor untuk 4 bulan, tapi hanya dibayar 3 bulan. Selain itu diduga pembelanjaan kertas HVS, spidol, tinta tidak sesuai.” Tutur Dia, sambil meminta namanya dirahasiakan.
Disisi lain yang menarik, siswa-siswi belajar setiap hari melantai lantaran kekurangan meja dan kursi menurut orang tua dari peserta didik. Dan hal itu dibenarkan oleh dewan guru saat dihubungi awak Media Binkari melalui WatsApp (WA). Mungkin itu dampak dari pengelolaan dana BOS yang amburadul.
“Iya, benar. Pergi ke sekolah anak kami memakai seragam yang bersih, pulang sekolah jadi kotor. Setelah ditanya, ternyata anak kami seperti berperang, tiarap dilantai untuk menulis, dan itu dibenarkan oleh dewan guru.” tutur orang tua siswa yang namanya enggan disebut.
Lebih parah lagi, Kepsek kurang hadir di sekolah, kadang sampai beberapa bulan tidak ada batang hidungnya menurut sumber.
Terpisah, Kepsek akhirnya berhasil dikonfirmasi via telepon seluler untuk dimintai keterangan mengenai penggunaan dana BOS dan lain sebagainya. Dia dalam keadaan sakit.
“Maaf Pak, saya masih sakit, nanti lainkali saja klarifikasinya yah,” ucap Kepsek SD Negeri 184 Halmahera Selatan, Desa Palamea, Kecamatan Kasiruta, Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua DPC LP2TRI Muksin Minggu beberapa hari ini akan mengumpulkan data-data untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Polres dan Kejaksaan untuk di tindak lanjuti dugaan penyalagunaan anggaran dana BOS oleh Kepsek SD negeri 184 itu.
“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti, jika sudah rampung, akan kami layangkan laporan ke Penegak hukum Polres atau Kejaksaan tentang dugaan tersebut.” Tandas Muksin dengan serius menyikapinya. (Mus)

