
JAKARTA, Binkari – Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, 4 tersangka adalah Barada RR atau Richard Eliezer, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS atau Ferdy Sambo.
“Dengan peran masing-masing tersangka sebagai berikut, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.
Sementara tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga,” ungkap Andi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, Andi bilang, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jucnto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” ujar Andi. (Gambatte Asril)

