
ACEH Tenggara, Binkari – Mosi tidak percaya Perangkat Kute dan Masyarakat Desa Kutacane Lama Kecamatan Babussalam atas Kinerja dan Penggunaan Dana Desa yang dikelola oleh Pj. Pengulu Kute Kutacane Lama saudara Khairun Fahmi, SE.
Dalam hal ini, semua Kegiatan di Tahap I Tahun Anggaran 2025 yang di Handel langsung oleh Pj. pengulu Kute Kutacane Lama, dan semua Kegiatan yang terlampir di RAB Tahap I hampir semuanya di Backup Pj. Pengulu Kute Kutacane lama walaupun memakai satu orang Perangkat Kute untuk menjadi TPK tapi sebagai pelengkap saja tanpa mengetahui RAB Kegiatan yang sedang dilaksanakan. Dan Hasil konfirmasi Pihak Binkari dan LSM Perkara melalui Humasnya di Kalangan Masyarakat Kute Kutacane Lama memang benar bahwa Pj. Pengulu tersebut Meng-handle langsung Kegiatan Tahap 1 TA. 2025 ini oleh Pj. Pengulu tanpa memperdulikan aturan dalam penggunaan Dana Desa dan hanya mencari keuntungan untuk dirinya sendiri.
Sesuai Intruksi Bupati Aceh Tenggara dalam Pidatonya Bahwa Setiap Kegiatan Dana Desa Seperti Kegiatan Fisik dan Non Fisik adalah Hasil dari Musyawarah Dusun, Musyawarah Kute dan Musrenbangdes, jadi semua Kegiatan yg Sudah tersusun di APBDES agar Kegiatan dan Penggunaan Dana Desa tersebut diwajibkan Pengulu Kute/Pengguna Anggaran melakukan Musyawarah dan Komunikasi yang baik terhadap Internal maupun Eksternal, tapi ini tidak sama sekali dilakukan oleh Pj. Pengulu Kute Kutacane Lama.
Dalam Hal ini kami meminta kepada Bapak Bupati Aceh Tenggara melalui Inspektorat agar segera turun mengaudit / ekspos dan menanyakan ke masyarakat atau perwakilan BPK tentang Penggunaan dana Desa Tahap I tahun 2025 ini yang sangat jauh dari kata Transparan.
R.lubis

