
Bulukumba, Sulsel⚡️Binkari – 17 November 2025, DPK LIPAN (Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara) Kabupaten Bulukumba mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Dodi Hanggodo turun langsung menilai dan mengevaluasi kinerja instansi daerah yang dinilai lalai dalam pengawasan sumber material proyek pembangunan, baik proyek APBD, APBN, maupun BUMN.
Sekretaris DPK LIPAN Bulukumba, Rahmat, menegaskan adanya dugaan kuat bahwa sejumlah proyek pemerintah menggunakan material ilegal yang berasal dari tambang liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng serta DAS lainnya yang telah lama disinyalir menjadi lokasi penambangan tanpa izin.
“Kami minta Pak Menteri Dodi Hanggodo turun langsung. Jika proyek pemerintah memakai material ilegal, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi indikasi penyimpangan anggaran negara,” tegas Rahmat.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menyatakan siap menunjukkan empat titik tambang ilegal yang telah didokumentasikan lengkap dengan foto, video, dan titik koordinat lokasi.
“Kami tidak berasumsi. Bukti kami lengkap. Jika material dari sana masuk proyek pemerintah, itu pelanggaran hukum,” ujarnya.
Rambu Regulasi: Material Ilegal Tidak Boleh Masuk RAB
DPK LIPAN menegaskan bahwa penggunaan material ilegal melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, di antaranya:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Penambangan tanpa izin dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69: Dilarang merusak lingkungan, menggali, atau mengambil material tanpa izin dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Seluruh material proyek negara wajib berasal dari sumber yang memiliki izin resmi dan dokumen legal.
“Jika material ilegal masuk proyek APBD, APBN, atau BUMN, itu pelanggaran berat. Kami minta Inspektorat, BPKP, dan Kementerian PUPR segera audit RAB dan seluruh dokumen pengadaan,” tegas Adil Makmur.
Hak Publik Atas Transparansi Proyek
DPK LIPAN BUlukumba juga menyoroti sikap tertutup beberapa instansi daerah yang dinilai tidak transparan dalam membuka sumber material proyek.
Landasan hukum keterbukaan ini jelas tercantum dalam: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Publik berhak mengetahui sumber material dan nilai anggaran.
“Kami akan mengajukan permintaan resmi kepada Pemkab dan Dinas PUPR untuk membuka seluruh RAB proyek. Jika ditutup, patut diduga ada penyimpangan,” ujar Rahmat.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini juga dapat masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Gerakan pengawasan DPK LIPAN BUlukumba berlandaskan hukum:
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN Menguatkan peran masyarakat untuk mengawasi.
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Memberi hak ormas melakukan kontrol kebijakan publik.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Memberikan perlindungan hukum untuk publikasi hasil pengawasan.
“Kami tidak menyerang siapa pun. Kami hanya menegakkan hak publik untuk tahu dan menuntut pembangunan bersih,” tegas Rahmat.
Ketua DPK LIPAN, Adil Makmur, menambahkan bahwa Pemkab Bulukumba harus mengeluarkan regulasi dan kebijakan tegas terkait pemakaian material dari tambang ilegal.
Ia menilai bahwa:
Selama ini pengawasan daerah sangat lemah.
Tidak ada peraturan bupati atau mekanisme kontrol lapangan yang memastikan setiap truk pengangkut material memiliki:
Surat Izin Penambangan (SIPB)
Dokumen asal-usul material
Bukti izin usaha tambang dari ESDM
“Kami minta Pemkab segera menerbitkan SOP pengawasan material. Jangan sampai Bulukumba rusak karena tambang ilegal yang dibiarkan. Kami desak Menteri Dodi Hanggodo menilai ulang kinerja daerah,” tutup Adil Makmur.
ARM

