
Bulukumba, Sulawesi Selatan⚡️Binkari – Polemik penanggulangan lahan di kawasan wisata Panrang Luhu, Desa Bira, Kabupaten Bulukumba, kembali mengemuka. Lima orang perwakilan masyarakat Desa Bira mendatangi sekretariat Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (DPN L-PATI) yang beralamat di Jalan Hertanin, Kota Bulukumba, guna meminta pendampingan hukum atas dugaan penguasaan lahan oleh oknum pengelola villa dan penginapan di wilayah pesisir tersebut.
Menurut pengakuan warga, penanggulangan dan pengelolaan lahan oleh pihak pengusaha dinilai telah menyulitkan masyarakat, khususnya para nelayan, untuk beraktivitas seperti biasa di kawasan pantai yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Umum DPN L-PATI, Jihan, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendampingi masyarakat mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.
“Kami dari L-PATI siap untuk mendampingi dan mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak, tanpa ada yang merasa dirugikan,” ujar Jihan, sapaan akrab Ketua Umum DPN L-PATI.
Namun, berbeda dengan laporan masyarakat, Kepala Desa Bira, Murlawa, SE., NL.P., justru merasa heran saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Ia menyebut bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi terbuka yang disiarkan langsung melalui media sosial, dan bahkan telah dicapai kesepakatan tertulis yang melibatkan berbagai pihak.
“Saya justru kaget, masyarakat yang mana lagi? Karena sebelumnya sudah ada mediasi terbuka yang disiarkan langsung dan sudah ada kesepakatan secara tertulis,” jelas Murlawa.
Polemik ini menandakan bahwa masih terdapat ketidakharmonisan komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pelaku usaha di kawasan wisata Panrang Luhu. DPN L-PATI menyampaikan bahwa mereka akan segera turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan fakta secara langsung, serta mendorong dialog terbuka yang lebih inklusif.
Upaya penyelesaian yang adil dan transparan dinilai penting demi menjaga keharmonisan antara kepentingan ekonomi wisata dan hak-hak masyarakat lokal, terutama nelayan yang menggantungkan hidup dari laut Panrang Luhu.
Rauf

