
Bukit Meriah, Kutacane⚡️Binkari – 14 Juli 2025 – Dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan pemalsuan tanda tangan Ketua BPK dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ DD) mengguncang Desa Bukit Meriah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara. Oknum Pj Pengulu Kute setempat disebut-sebut terlibat langsung dalam skandal yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.
Tim Media Bhayangkara Indonesia (Binkari) telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Pj Pengulu. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan selalu menolak untuk ditemui. Pesan WhatsApp tak dijawab, telepon tidak diangkat, dan permintaan wawancara langsung di kantor desa pun terus dihindari.
Padahal, media hanya ingin meminta klarifikasi terkait kegiatan dan penggunaan anggaran tahun 2024, yang datanya telah dikantongi Binkari. Dugaan korupsi ini kini menjadi perbincangan hangat dan sorotan tajam masyarakat setempat.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, Pj Kepala Desa tersebut memang kerap menghindar saat dimintai keterangan oleh awak media terkait program-program desa yang dikelolanya.
Kaperwil Aceh Media Binkari , Sulmi Rahman, menegaskan jika dugaan tersebut terbukti, maka ancamannya sangat berat dan dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik KUHP maupun UU Tipikor.
“Pelaporan oleh masyarakat menjadi kunci untuk membongkar dugaan korupsi seperti ini. Binkari mendukung penuh transparansi dan akan segera mengonfirmasi langsung ke oknum bersangkutan,” tegas Sulmi Rahman.

