
BANYUWANGI, Jawa Timur ¶ Binkari – Masih hangat pemberitaan pasca penutupan tambang ilegal galian C di wilayah Banyuwangi beberapa waktu lalu oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebab jika dibuka penambangan ilegal galian C di wilayah Banyuwangi, nantinya tak terbendung lagi ,makin marak penambangan, tanpa memperhitungkan dampak setelah tambang selesai.
Hal itu juga berimplikasi pada kerugian Negara tentang pajak yang di kenakan di setiap pelaku tambang ilegal maupun legal.
Jika di bukanya kembali aktivitas tambang ilegal yang belum mengantongi ijin mengakibatkan banyak akses jalan di wilayah Banyuwangi terancam rusak. Hal tersebut tentu menimbulkan kerugian pada masyarakat dan Negara.
Beberapa aktivis di wilayah Banyuwangi salah satunya Yudi Garuda mengatakan, “kian marak kegiatan tambang ilegal galian C di Banyuwangi akhir-akhir ini, penggalian pasir tanah dan batu, tanpa memperhitungkan dampaknya,” kata Yudi Garuda kesal.
*Belum lagi kegiatan hilir mudiknya damtruk mengangkut material tambang, tidak menutup kemungkinan kerusakan jalan akibat muatannya,” tambah Yudi Garuda.
“Jika tambang ilegal selesai, apa ada solusi akibat dari tanah yang berlubang..??! Sangat jelas hal tersebut bisa merugikan masyarakat. Anehnya lagi, kok bisa tambang yang sudah lama melakukan kegiatan tambang ilegal galian C baru mulai mengurus perizinan tambang,” ucap Yudi Garuda heran, penuh tanya.
Contoh salah satu tambang ilegal di wilayah Klatak Banyuwangi yang kedalamannya sudah sangat dalam dilakukan Operasi Produksi padahal perijinannya masih di tahap explorasi.
Jelas di dalam Undang-Undang Pertambangan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Namun kenyataannya aktivitas penambangan tanpa izin Operasi Produksi penanganan pidananya masih tidak maksimal di wilayah hukum wilayah Banyuwangi, tembang pilih.
Hasil yang didapatkan dari adanya penyebab terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi adalah karena faktor ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan, ekonomi, dan kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat, sedangkan penjatuhan pidana terhadap pelaku meliputi beberapa usaha yaitu, usaha preventif dan usaha represif.
“Penegakan Hukum dalam tindak pidana penambangan pasir tanpa izin seharusnya dilakukan secara optimal dan tegas. Dan hukuman pidana diberikan kepada pelaku tindak pidana penambangan pasir tanpa izin harusnya dapat memberi efek jera sehingga pelaku tidak mengulanginya kembali, untuk aparatur hukum dan instansi yang berwenang terhadap pertambangan supaya menjelaskan tentang keseluruhan hukum, agar masyarakat mengerti atau memahami dan dapat diatasi.” Jelasnya.
Yudi Garuda juga menambahkan akan melakukan somasi kepada Dinas Perizinan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kapolresta Banyuwangi, Bupati Banyuwangi. Gubernur Jawa Timur dan Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
(Tim )

