
LAMPUNG BARAT, Lampung ¶ Bhinkari -Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil membekuk pelaku terduga ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor R2 (Roda Dua) JI (30) warga Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat. Minggu 30/10/2022.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri menerangkan bahwa kejadian terjadi pada tanggal 27 Oktober 2022, di Pekon Purajaya Kecamatan Kebun Tebu, sekira jam 21.00 wib.
“Saat korban Sapri (27) selesai nongkrong bersama teman-temannya di Area Situs Megalitik Batu Brak Pekon Purajaya. Pada saat korban akan pulang dan mengambil sepeda motornya yang diparkirkan di pinggir jalan beton belakang area situs megalitik batu brak, tiba-tiba sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang dicuri orang.” Jelas Kompol Ery.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya, Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya melakukan penangkapan terhadap korban yg di dapat informasi sedang berada di Pekon Purawiwitan.
“Pada saat dilakukan Interogasi Pelaku mengakui bahwa benar telah mencuri 1 unit sepeda motor type YAMAHA VEGA R milik korban dengan cara memutus kabel kontak dan menyambungnya.”
“Lalu mendorong sepeda motor tersebut sejauh +- 20 meter dan menyimpannya di kebon kopi yang berada di sekitar area situs megalitik Pekon Purajaya Kecamatan Kebun Tebu.”
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Sumber Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000.” Terang Kapolsek Sumber Jaya, Ery Hafri penuh humanis.
(Adung).

