
GRESIK, Jawa Timur ¶ Binkari – Kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis premium ataupun solar melahirkan cerita-cerita menarik dari sejumlah daerah. Hal yang paling lazim ditemukan adalah panjangnya antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Namun, selain itu, terdapat cerita menarik lainnya.
Dan cerita ini melibatkan para “pelangsir.” Apa yang dimaksud dengan pelangsir? Siapakah mereka?
Pelangsir memiliki kata dasar langsir. Terdapat dua pengertian, yaitu mengatur sambil menggandeng- gandengkan gerbong kereta api dan berjalan mondar-mandir.
Bagi masyarakat di sejumlah daerah, pelangsir BBM memiliki makna seseorang yang membeli BBM dengan jumlah besar untuk kemudian dijual kembali kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan.
Misalnya di SPBU 54.611.14 jalan Banyu Tengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, para pelangsir BBM kedapatan diduga melakukan aksi lansir BBM jenis solar bersubsidi. Bahkan, aksi mereka terlihat secara terang-terangan dan mengganggu.
“Kami sangat terganggu dengan aktivitas para pelangsir itu. Sebab, akibat ulah mereka, memperparah antrean di SPBU,” kata salah seorang warga yang tidak mau namanya disebut, saat di wawancarai oleh awak media ini, Bintang Bhayangkara Indonesia (Binkari). Kamis (13/10/2022).
Kegiatan melangsir BBM bersubsidi terpantau kamis siang sekitar pukul 11.30 wib, terdapat antrian dengan jerigen plastik jumlahnya sangat banyak lebih dari 30 jerigen plastik.
Belum jerigen yang berukuran besar, setiap di tanya jawabanya buat nelayan.
Kuat dugaan SPBU 54.611.14 Banyu Tengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik ini menyalahi aturan PP. NO.191 Tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM, di mana dengan tegas di sebutkan SPBU dilarang untuk menjual solar bersubsidi menggunakan jirigen untuk di jual kembali.
Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Dengan temuan ini di harapkan agar Kapolres Gresik menertibkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya merugikan masarakat kususnya para pengantri BBM jenis solar yang memakai jerigen.
(Nurjoko)

