
HALSEL, Maluku Utara ¶ Binkari – Polres Halsel bersama jajaran Polsek Bacan Timur, Polsek pulau Bacan, menggelar razia minuman keras (miras) berupa cap tikus, Kamis, (22/09/2022).
Ditengah hutan tak jauh dari bandara Oesmansadik Labuha Desa Hidayat Kecamatan Bacan, tim gabungan kepolisian yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Bacan Timur Aipda.Tri Astuti, SH, telah melakukan penggerebekan sebuah pabrik ilegal minuman lokal yaitu cap tikus.
Keberadaan pabrik itu berhasil diketahui oleh tim kepolisian karena laporan masyarakat, bahwa adanya tempat penyulingan minuman alkohol jenis cap tikus dari pohon aren di tengah hutan.
Razia tersebut dalam rangka cipta kondisi (cipkon), menjaga stabilitas keamanan di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Halmahera selatan (Halsel) Provinsi Maluku utara (Malut), menjelang Pilkades pada bulan Oktober tahun 2022 ini.
Tim gabungan baju coklat itu berhasil mengamankan 1 drum alat untuk memasak cap tikus yang berisikan bahan mentah berupa tuak 150 liter.
Dan 2 ember matex bahan mentah tuak 50 liter, juga 7 gantungan bambu tampungan bahan mentah tuak 30 liter, totalnya 230 liter bahan mentah tuak, dan 2 jerigen kosong serta 1 unit tenda,
Selanjutnya tindakan yang dilakukan oleh tim gabungan yang dikomandani Kanit Binmas ibu Astuti itu, memusnahkan barang bukti ditempat.
“Kami musnahkan barang bukti di lokasi penyulingan, 230 liter tuak untuk bahan mentah cap tikus di tuangkan ke tanah, bambu untuk penyulingan dan tenda di bakar.” Tutur ibu Aipda Tri Astuti yang dekat dengan para awak media itu, sembari mengunci perbincangannya bahwa kegiatan selesai pukul 18.00 wita dengan aman dan kondusif. (Mus)

