
BANDAR LAMPUNG, Lampung ¶ Binkari – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan, 6 (enam) orang tersangka dan menyita 49 ton BBM solar bersubsidi, di wilayah Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi di dampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat, saat Konferensi pers di aula Lantai 3 gedung Ditreskrimsus, Selasa (18/10/2022).
Kapolda Lampung Irjen Pol. Wiyagus melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi mengatakan, “para pelaku berikut barang bukti BBM solar bersubsidi pemerintah tersebut, kami amankan di lokasi PT URM yang beralamat di jalan Soekarno Hatta km 3-4 Kelurahan Way Laga Kecamatan Sukabumi kota Bandar Lampung.”
“Total barang bukti BBM bersubsidi jenis solar yang kami sita dari tangan pelaku sebanyak ±49.000 liter (49 Ton),” jelasnya.
Lanjutnya, “keenam tersangka berikut perannya yang kami amankan berinisial, BW (direktur PT.URM) , DY (karyawan PT.URM), RN (Suplier), HW (Suplier), UJ (kordinator supir pembelian solar subsidi), dan DH (kordinator sopir pembelian solar subsidi).”
“Para tersangka berikut barang bukti BBM solar bersubsidi kami amankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 1008 / IX / 2022 / SPKT. Ditreskrimsus / Polda Lampung, tanggal 09 September 2022.’ Terang Ditreskrimsus.
AKBP Yusriandi menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada bulan September 2022, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, di Wilayah Bandar Lampung.
“Saat di lapangan, tim kami menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak ±49.000 liter (49 Ton) di Lokasi PT. URM.”
“Kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti berupa surat, dokumen, nota pembelian, PO, kwitansi dan keterangan ahli serta petunjuk yang mengarah perbuatan melawan hukum dalam perkara ini sehingga bisa diungkap oleh penyidik.”
“Dari keterangan para tersangka, penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, dilakukan oleh para tersangka selama bulan Juli 2022 sampai bulan Agustus 2022, dimana para tersangka melakukan pembelian, pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar subsidi berasal dari beberapa SPBU yang ada di sekitar TKP dan juga beberapa tempat lain di wilayah Bandar Lampung,” urai Yusriandi.
Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan moda angkut mobil truck Hyno dan Fuso kemudian dipindahkan dan ditampung ke dalam unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter yang dikirim selama periode Juli 2022 sampai Agustus 2022 ke PT. URM.
Yusriandi menambahkan, “perlu kita ketahui pada saat tim melakukan pengungkapan penyalahgunaan BBM solar, saat itu sebanyak 49.000 liter (49 ton), namun penyalahgunaannya sudah dilakukan sejak tahun 2021 sampai dengan Agustus 2022.”
“Sehingga apabila diakumulasikan dari Januari 2021 sampai bulan Agustus 2022 BBM jenis solar subsidi yang telah diperjual belikan ke PT. URM sebanyak ± 390.000 liter (390 ton), apabila dirupiahkan sebesar Rp. 2.008.500.000 (dua milyar delapan juta lima ratus ribu rupiah).”
“Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan sanksi pidana pasal 55 Undang–Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, jo. pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah), “tutup AKBP Yusriandi.
(Adung).

