BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali memusnahkan barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bantaeng, Kamis (14/8/2025). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan sepanjang Februari hingga Juli 2025, meliputi kasus narkotika (3 perkara), pelanggaran UU Kesehatan (2), penganiayaan (5), perlindungan... Read More


