

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali memusnahkan barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bantaeng, Kamis (14/8/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan sepanjang Februari hingga Juli 2025, meliputi kasus narkotika (3 perkara), pelanggaran UU Kesehatan (2), penganiayaan (5), perlindungan anak (4), penebangan kayu (1), pembunuhan (1), pengancaman (1), perjudian (1), serta kepemilikan senjata api/benda tajam (4).
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, menegaskan seluruh barang bukti tersebut sudah melalui proses hukum lengkap. Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi antara jaksa penuntut umum dan penyidik.
“Tidak ada perkara yang bisa diselesaikan tanpa komunikasi yang baik. Pendekatan dengan semangat pertemanan, persahabatan, dan kekeluargaan akan membuat penanganan perkara lebih optimal. Kolaborasi dengan penyidik Polri penting, dan hasil penyidikan akan diuji di pengadilan untuk memastikan kelengkapan alat bukti,” ujarnya.
Metode pemusnahan bervariasi: narkotika diblender, barang bukti tajam dibakar, dan barang lainnya dihancurkan atau dibuang.
Pemusnahan disaksikan jajaran Kejari Bantaeng, pimpinan OPD seperti Kadis Kesehatan dr. Andi Ihsan dan Kadis Kominfo H. Subhan, perwakilan instansi terkait, serta aparat penegak hukum, guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.(Delta78)

