⭐ Ketua BPD Awanggo “Keras Kepala” Abaikan Instruksi Bupati

HALSEL, Maluku Utara ¶ Binkari – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Awanggo Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Umar Sainus diduga mengabaikan keputusan Bupati soal pengembalian aset Desa oleh kepala Desa Sudarmin Soleman.
Kepala Desa Awanggo Bapak Sudarmin Soleman kepada media menyebutkan, permasalahan aset desa yang tidak mau ditanda tangani ketua BPD telah diselesaikan dalam rapat bersama ketua BPD, Panitia, Bupati Halsel Hi Usman Sidik, Kadis DPMD Halsel dan Staf khusus bidang hukum Bapak Rahim Yasin.
Menurutnya, dalam pertemuan yang digelar di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beberapa waktu lalu, Bupati Hi Usman Sidik menyatakan secara langsung kepada panitia, BPD, pihak DPMD yang dihadiri langsung Kadis beserta Sekretaris yang juga selaku panitia Kabupaten dan staf khusus Bupati bidang Hukum, bahwasanya, pengembalian aset desa Awanggo dinyatakan selesai.
“Dari semua incumben yang maju kata Bupati pada saat itu, hanya Desa Awannggo yang paling lengkap terkait pengembalian. Hal itu karna sesuai uji faktual berdasarkan berita acara pengemblian aset Desa ke BPD yang dilampirkan dengan dokumentasi foto,” terang Sudarmin sebagai Kades Awanggo kepada awak Media Binkari, Jumat, (23/9/2022).
Sudarmin menambahkan, meskipun Bupati dengan tegas dan lugas menyatakan aset Desa Awanggo telah selesai namun ketua BPD saudara Umar Sainus, masih bersikeras atau “keras kepala” dan tidak mau menanda tangani rekomendasi pengembalian aset.
Padahal kata Kades, ketua BPD semestinya menerima keputusan Bupati. sebab menurutnya, yang lebih berhak memutuskan permasalahan tesebut hanyalah Bupati sebagai kepala Pemerintahan di tingkat Kabupaten dan DPMD sebagai tenaga teknis perpanjangan tangan Bupati.
“Usai pertemuan dengan Bupati waktu itu, melalui arahan staf khusus juga, kita sudah saling jabat tangan memaafkannya antara yang satu dengan yang lain, dan permasalahan aset dinyatakan telah selesai, tapi Dia mengabaikan intruksi Bupati,” tutup Sudarmin mengaku kecewa terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pak Umar.
Sampai berita ini disajikan, Ketua BPD Awanggo pak Umar Sainus belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi demi keseimbangan berita. (Mus)