
MANADO, Sulawesi Utara⚡Binkari – Kegiatan proyek banderol Rp. 6.166.171.128,80 terancam dilapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Rinciannya, Rekonstruksi Jalan Kiawa-Waeona-Kinali dan Sonder– Leilem, tahun anggaran 2022 banderol Rp. 3.482.742.000, yang dikelola CV MM Star.
Berikutnya rehabilitasi jalan SPT Rahma – Rinondor kecamatan Kakas tahun anggaran 2022 banderol Rp 2.188.391.491, di kelola oleh CV. J.A. Terus, rekonstruksi jalan Kakas – Touliang tahun anggaran 2022 berjumlah Rp 495.037.637,80 yang di kerjakan oleh CV. J.A.
Terungkap ketika Koordinator Bidang Hukum LPK-RI Provinsi Sulawesi Utara Charles WP bersua dengan awak media Bintang Bhayangkara Indonesia (Binkari), Senin (23/1/2023).
“Segera kami laporkan ke penegak hukum. Disinyalir ada penyelewengan anggaran yang patut diuji oleh aparat penegak hukum,” ujar Charles WP didampingi rekan-rekannya.
Lanjut Dia, pihaknya sedang melengkapi berkas dan dokumen yang diperlukan penegak hukum.
Senada dengan Kepala bidang LPK-RI Sulut sekaligus kordinator wilayah Sulut, Gorontalo, Maluku media Binkari James Worek, pekerjaan – pekerjaan ini diindikasi ada sejumlah kejanggalan yang patut diuji oleh penegak hukum.
Diduga kurang memenuhi spesifikasi pekerjaan, jalannya ada yang retak, daya rekat aspal lemah sehingga jalan mudah rusak. Harusnya dilakukan job mix design dan memiliki job mix formula sebagai syarat aspal hotmix sesuai mutu.
James Worek juga meminta APH untuk menguji ketebalan aspal serta lapisan pondasi agregat yang dicurigai kurang padat.
Dijelaskannya, konstruksi jalan raya biasanya memiliki lapisan pondasi agregat klas A (LPA) maupun lapisan pondasi agregat klas B (LPB).
Pelaksanaan lapis pondasi agregat yang tidak padat atau tidak sesuai persyaratan akan menyebabkan aspal hotmix bergelombang alias tidak stabil dan mudah retak.
Menurutnya, belum lagi soal kadar passing, suhu aspal saat penghamparan, ketebalan aspal hotmix dan lainnya.
Persoalan-persoalan teknis oleh PU dipertanyakan, ini rentan dengan dugaan korupsi pada paket kegiatan tersebut. Olehnya, LPK-RI Sulut mendesak APH mengujinya sekaligus menindak tegas kemungkinan kebocoran anggaran.
Sementara itu, Stefi Sumampouw selaku ketua harian 1 DPP LPK-RI, mendesak penegak hukum untuk ‘menguliti’ pihak terkait di Dinas PU, antaranya Kepala Satker, PPK, PPTK hingga perusahaan pengelola selaku pihak ketiga.
“Semua terkait pekerjaan tersebut patut dimintai keterangan,” pungkas Stefi dengan tegas penuh semangat memberantas korupsi di Sulawesi Utara.
Hingga berita ini disajikan, Kadis PU Minahasa belum bisa dihubungi untuk dimintai klarifikasinya demi keseimbangan berita. (Glen)

