
KUBU RAYA – Seorang pria berinisial AG (45 tahun) yang merupakan residivis, kembali dibekuk anggota Satreskrim Polres Kubu Raya, usai melakukan penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu, 17 Desember 2022 lalu.
Diketahui AG merupakan residivis dengan 3 kasus yang sama, yakni residivis pencurian dengan pemberatan atau penjambretan.
AG menjambret bukan tanpa alasan. Ia mengaku hal itu ia lakukan karena hingga saat ini dia belum mendapatkan pekerjaan, usai keluar dari penjara di tahun 2022 tahun lalu.
AG yang berasal dari Desa Parit Baru, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, pada Rabu 11 Januari 2023, pukul 12.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasat Reskrim, Iptu Indrawan Wira Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka, AG mengakui bahwa dia adalah pelaku yang melakukan penjambretan tersebut, dan korbannya adalah seorang wanita.
“Pada saat dilakukan interogasi awal di rumahnya, tersangka mengakui perbuatnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 buah tas berwana abu-abu, 1 unit handphone merek Oppo A53 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru, kami amankan ke Polres Kubu Raya, untuk peyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Rabu, 18 Januari 2023.
Indrawan menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan tersangka ada melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Selanjutnya Indrawan mengatakan, laporan aksi penjambretan ini dilaporkan oleh korban berinisial DI (23 tahun) seorang gadis asal Tembang Kacang. Ketika itu, korban hendak pergi bekerja yang melintasi Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus, tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh pelaku, dan tas milik korban dirampas secara paksa. Setelah mendapatkan tas milik korban, pelaku langsung melarikan diri.
“Akibatnya peristiwa tersebut, korban kehilangan tasnya yang berisikan 1 unit handphone merek Oppo A53, uang tunai sekira Rp 440 ribu, serta surat-surat identitas korban yang berada di dalam tas miliknya, sehingga korban mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjut,” ungkapnya.
“Diketahui AG merupakan residivis dengan 3 kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan. Perbuatan itu ia lakukan kembali karena belum mendapatkan pekerjaan usai keluar dari penjara di tahun 2022 tahun lalu,” lanjut Indrawan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Seselia Beti)

