
SANGIHE, Sulut⚡️Binkari – Berdasarkan LP/B/191/III/2025/SPKT/POLDA Sulawesi Utara, tanggal 14 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melaporkan MS selaku Direktur PT. Dian Osiania Indonesia ke Polda Sulawesi utara terkait dugaan penjualan KM Bawangung Nusa.
Tenggelam dan diterlantarkan di pelabuhan Manado sejak tahun 2015, KM Bawangung Nusa diduga dijual seharga Rp 5,6 Miliar oleh MS Direktur PT. DOI kepada inisial RDP.
Pemkab Sangihe kecolongan atau lengah dari pengawasan, tidak termonitor, nanti ada informasi di sampaikan saksi CW pada tanggal 13 Maret 2025, barulah diketahui bahwa kapal tersebut sudah dijual oleh MS.
Terlampir bukti transferan pembelian 0020 KM.Bawangung Nusa, Rp 1,5 Miliar masuk ke rekening MS dari RDP sebagai pembeli. Totalnya Rp.5,6 Miliar, sisanya Rp.4,1 Miliar belum terbayar.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah, pada tanggal 14 Maret 2025 Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Kepl. Sangihe telah melaporkan penggelapan, pasal 372 KUHP atas dugaan penjualan KM. Bawangung Nusa di SPKT Polda Sulut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan ke arah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ada temuan kerugian keuangan negara. Namun hal tersebut tergantung kewenangan penyidik.” Ungkap Kristianus A. Sasube, SH sebagai Kabag Hukum Sangihe saat konferensi pers di ruang serba guna kantor bupati Sangihe.
Selanjutnya pada tanggal 8 Mei 2025 Pemerintah Daerah (Kabag Hukum) menerima bukti dokumen Akta Jual beli Kapal KM. Bawangung Nusa dari sdr. TH dan CW. dokumen akta jual beli kapal, disertai bukti transfer.
Tercatat dalam Akta Jual beli Kapal KM. Bawangung Nusa antara MS dan RPD tertanggal 23 November 2024 seharga Rp.5.600.000.000,00, “sudah kami sampaikan ke Polda Sulut melalui surat Bagian Hukum No. 38/HKM/V-2025.” Ucap Kristianus A. Sasube, SH.
“Kami juga menerima surat perkembangan penyelidikan (SP2HP) No. B/246/V/2025/Dit Reskrimum tanggal 15 Mei 2025, atas Laporan Polisi No. LP/B/191/II/2025/SPKT/2025. Penyidik juga telah mengirim surat permintaan keterangan terhadap CW, RPD dan MS.” Tambahnya.
Masih kata Kristianus, “Pemkab Sangihe mendorong serta mendukung Polda Sulut untuk membuka kasus dugaan pengelapan KM. Bawangung Nusa secara terang benderang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.” Ujarnya.
Terpisah, kata ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Kepulauan Sangihe bapak Fentje Janis, “kami yakin Polda Sulawesi utara serius menangani kasus tersebut, ditunggu sampai tuntas. Ini harapan kami masyarakat Sangihe.” Janis yakin kinerja penyidik Polda Sulut, sembari berharap lebih serius.
“Kami PPWI mengapresiasi penanganan kasus besar oleh Polda Sulawesi utara akhir-akhir ini. Benar-benar Kapolda Royke Langie memberantas segala kejahatan korupsi dan lain sebagainya.” Kunci Fentje Janis dengan santun.
(⭐️)

