
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Dalam kurun waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan dan edar Narkotika “Non TO” Antik Lipu 2025 Jenis Sabu.
Kali ini sebanyak Tiga (3) orang diamankan, masing – masing berinisial SAR (30), SA (27) dan HA (46). Adapun HA ditangkap ditempat yang berbeda yakni di Sungai Calendu, Kelurahan Malilingi, Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.I.K,.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Hendra Firdaus,.S.H,M.H mengatakan, kedua pelaku SAR dan SA diamankan di Kampung Bateballa Kecamtan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti, namun setelah diamankan dan di lakukan interogasi kedua pelaku mengakui barang bukti berupa satu (1) sachet sabu yang di pegang oleh pelaku SAR (30) pada tangan kirinya terlebih dahulu dibuang kejalan pada saat melihat petugas dari kejauhan,” ungkap Kasat AKP Hendra Firdaus.
Lanjut dikatakan, kemudian anggota Satreskoba bersama kedua terduga pelaku mencari paket sabu yang telah dibuang ke jalanan, sehingga barang bukti tersebut pun ditemukan .
“Pelaku diketahui menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet kecil yang disembunyikan didalam pembungkus rokok 89 yang dilalui oleh terduga pelaku SAR dan SA, paket tersebut diambil oleh kedua terduga pelaku didampingi oleh tim sarkodes,” ujar Kasat Hendara.
Lebih lanjut dikatakan, Kedua tersangka dan barang bukti di amankan di posko sarkodes Polres Bantaeng untuk diproses penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam rentang waktu bersamaan kami berhasil mengamankan satu (1) orang terduga pelaku berinisial HA (46) dengan barang bukti 2 (dua) sachet kristal bening diduga sabu seberat kurang lebih 0.56 gram,” lanjutnya.
Ditambahkan, adapun Barang bukti lain yang turut diamankan adalah 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scoopy warna abu-abu DD4825FI, 1 (satu) pembungkus rokok 89 tempat sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis scoopy berwarna hitam merah.
“Ketiganya melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Delta78)

