
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Buntut pemecatan 73 Aparat desa Pattalassang yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Kades Andi Zaenal Sofyan, S.Pd yang sekaligus menjabat sebagai Camat Tompobulu, akhirnya mencuat dengan adanya dugaan penyimpangan terkait Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang disimpan pada rekening Pribadi Plt Kepala Desa (Kades) tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Bendahara Desa Pattalassang Haeruddin, seperti dilansir oleh suarasulawesi.com, bahwa Haeruddin tidak pernah memegang Dana Desa itu hingga mengejutkan awak media.
Haeruddin membantah keras jika pernah memegang dana sebagai bendahara sejak Zaenal menjabat sebagai Plt Kades Pattalasaang. “Saya tidak pernah pegang dana sebagai bendahara saja, sejak Pak Zaenal jadi Plt,” ungkap Haeruddin.
Camat Tompobulu yang juga Plt Kepala Desa Pattalassang, A. Zaenal Sofyan, mengakui adanya pemberhentian terhadap Staf aparat desa serta penutupan kantor desa.
Ia menjelaskan bahwa keputusannya didasari dengan dugaan banyaknya penyimpangan di Desa Pattalassang. Sebelum menjabat sebagai Plt, Zaenal bertugas sebagai Ekbang di kantor camat dan koordinator pengawasan semua desa dalam penggunaan Dana ADD dan DD.
Ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi bahwa dirinya mendampingi bendahara dalam pengambilan dana di bank, Zaenal membenarkannya. Ia juga mengakui belum bisa memperlihatkan SK pemberhentian staf yang dibuat pada 28 Mei 2025, karena belum membagikan insentif.
Lebih lanjut, Zaenal membenarkan dugaan bahwa dana DD sebesar Rp 500 juta dan dana ADD sebesar Rp 500 juta dimasukkan ke rekening pribadinya. Ia berdalih melakukan hal tersebut untuk “mengamankan” dana karena disinyalir banyak penyimpangan di desa.
“Memang saya masukkan ke rekening pribadi sebab untuk mengamankan. Alasannya diamankan ke rekening pribadinya karena selama ini disinyalir banyak penyimpangan di desa Pattalassang, agar supaya jika ada keperluan tidak rumit lagi cara mengeluarkannya,” ungkap Zaenal.
Akan hal ini, pernyataan Zaenal tersebut sangat disayangkan, mengingat penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki rekening masing-masing dan diatur oleh mekanisme yang jelas.
Tindakan memasukkan dana tersebut ke rekening pribadi diduga sangat melanggar aturan yang berlaku, dan disinyalir ada niat untuk melakukan tindakan Korupsi.
Melihat adanya dugaan kuat penyimpangan ini, berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan audit terhadap Dana DD dan Dana ADD yang masuk ke rekening pribadi Plt Desa Pattalassang Andi Zaenal Sodyan. (Delta78)

