
KONAWE, Sulawesi Tenggara ¶ Binkari – Salah satu karyawan PT.OSS diduga diperlakukan tidak adil, disebabkan pihak perusahaan telah memutuskan hubungan kerja dengan cara sepihak tanpa sepengetahuan pekerja.
Kadir selaku pekerja/karyawan PT.OSS merasakan ketidak adilan, dimana pihak perusahaan tidak mematuhi aturan atau perundang undangn yang berlaku.
Dia merasa dirinya sangat dirugikan oleh perusahaan setelah mengetahui upah perbulannya masih terdaftar dan adanya pemindahan gaji dari bank BNI ke bank MANDIRI pusat.
Namun selama sepuluh bulan berturut-turut Dia tdk pernah menerima upah tersebut sementara pihak perusahaan sendiri telah menghentikannya dari pekerjaan.
Mirisnya lagi pemberhentian tersebut tidak ada alasan yang jelas, dirinya di berhentikan tanpa adanya surat peringatan 1,2,3 (SP123)secara resmi, saat kami temui Kadir di kediaman nya.
Karena merasa tdk adil dan bingung, akhirnya Dia melapor ke dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Konawe.
Pihak dinas ketenaga kerjaan menerima aduan pekerja untuk memediasi persoalan ini.
Namun pada saat pemanggilan resmi ke 1 dan 2, pihak PT. OSS tidak hadir, setelah pemanggilan ke 3 ke dua pihak dipertemukan untuk mediasi.
Sukri selaku kepala bidang (kabid) Disnaker memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjelaskannya, Kadir hanya bertanya, “apakah perusahaan akan tetap merekrut saya kembali atau tidak,” tanya Kadir.
Pihak perusahaan menjawab bahwa sudah final dan tidak ada lagi ruang untuk kembali bekerja di perusahaan.
Lanjut Kadir, “apakah pemutusan pekerjaan secara sepihak diperbolehkan? bagaimana dengan gaji saya selama sepuluh bulan berturut-turut belum diterima, karena belum ada pemutusan pekerjaan secara resmi maka saya masih berhak untuk menerima gaji,” semburnya, dengan nada kecewa.
Namun pihak perusahaan bagian HRD menjawab bahwa mereka akan mempertimbangkannya.
Selanjutnya pihak Mediator (Disnaker) memanggil kedua belah pihak melalui surat resmi, sangat disayangkan dari PT. OSS tidak ada satupun batang hidungnya, hanya melalui WathsAap (WA) bahwa masih sibuk, dan itu sudah final katanya.
Karena tidak ada titik terangnya, akhirnya Mediator pun menghubungi saudara Kadir via whatsappnya, bahwa pihak peruhasaan tidak mengindahkan permintaannya. Seterusnya Mediator mengarahkan Kadir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan siap untuk membuat surat tembusannya.
(Masda)

