
JAKARTA, Binkari – Direktur PT.Mandala Jayakarta angkat bicara mengenai tuduhan-tuduhan yang beredar di seluruh masyarakat Indonesia khususnya di provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta itu yang kerap disapa pak Leo, bahwa semua tuduhan itu tidak benar, baik yang diucapkan secara lisan maupun yang sedang beredar di media online, kata Leo saat ditemui di kediamannya di Jakarta pusat, jumat, 30 juni 2023.
Leo Robert Halim mengatakan bahwa Yeniayas Latorumo itu tidak tahu diri dan juga tidak tahu berterimakasih, “saya memberikan saham (hibah) sebesar 20 persen sekaligus memberinya jabatan Direktur Utama sesuai permintaannya dengan alasan agar urusan lancar, karena saya merasa bahwa Yeniayas Latorumo adalah salah satu masyarakat lokal yang dekat pada saya waktu itu,” jelas Leo geram.
Lanjut Leo, “saya juga menganggap Yeniayas Latorumo bisa bekerja baik dan jujur dalam melaksanakan tugas sebagai direktur PT. Mandala Jayakarta di periode tahun 2019 sampai dengan 2021, namun tugas dan tanggung jawab yang di berikan ternyata tidaklah sesuai dengan harapan saya.” Ucap Leo, kecewa.
Sadisnya lagi Yeniayas Latorumo melaporkan Leo di Kejaksaan Negeri Kendari, di vonis oleh Hakim selama (3) tiga tahun atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada saat RUPS di tahun 2022, yang mana pemalsuan itu tidak pernah dilakukan Leo. “Apakah saya pantas di berikan hukuman selama 3 tahun dan apakah ada bukti saat saya palsukan itu.” Ucap leo penuh tanya.
Herannya, Dia melaporkan Leo mengenai perdata, Dia (Yeniayas) mengaku merasa di rugikan dan lucunya tanpa di ketahui kerugiannya apa, justru Leo diminta untuk damai asalkan bayar Rp.25 miliyar kasus perdata akan selesai.
Menurut Leo, putusan Hakim sangatlah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dia tidak pernah dipanggil untuk hadir memberikan keterangan mengenai gugatan perdatanya itu.
Leo, menduga bahwa proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari itu tidak prosedural sehingga dirinya menempuh ke jalur hukum yang dia anggap lebih prosedural, demi menuntut keadilan yang sesungguhnya dan atau biasa di sebut upaya banding.
Dsisi lain, Leo tegaskan bahwa saudara Yeniayas Latorumo akan segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap PT. Mandala Jayakarta, yang dimana perusahaannya mengalami kerugian besar atas ulah dan perbuatannya itu.
“Saya Leo Robert Halim, selaku Direktur Utama PT.Mandala Jayakarta menegaskan, apabila ada pihak-pihak lain yang mengatas namakan Direktur Utama PT.Mandala Jayakarta, dan juga ikut menghalangi kegiatan pertambangan di dalam IUP kami, maka akan segera kami laporkan kepada pihak berwajib untuk di proses secara hukum.” Tegas leo mengakhiri bincangnya.
(Masda agus)
Kaperwil sultra

