
POLDA Sulawesi Barat, Binkari – Setelah dilakukan penyelidikan, Direktorat Kriminal Umum ( Krimum ) Polda Sulbar, berhasil mengungkap kasus pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri ( Pasutri ) di Kecamatan Aralle Kabupaten Mamasa, yang terjadi setahun yang lalu.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Syamsu Ridwan kepada Wartawan mengatakan, pelaku berinisial S dan saat ini sudah ditangkap di Polman ditangkap di salah satu tempat di Kabupaten Polman.
“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar telah menetapkan Tersangka kasus pembunuhan pasutri di Aralle yang berinisial S, dan saat ini penyidik sedang mendalami peran, motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta membantu pelaku.,“ Umgkap Kabid Humas Polda Sulbar.Kamis 24 Agustus 2023.
Menuru Dia, penetapan tersangka ini dilakukan setelah, penyidik Ditkrimum Polda Sulbar melakukan gelar perkara. “Akhirnya hasil Gelar perkara kemarin nama calon mengarah ke tersangka,“ jelasnya.
Dia mengaku, belum bisa memberikan keterangan secara detail soal peran tersangka. “Nanti kami memberikan keterangan resmi setelah tersangka di Polda Sulbar,” singkatnya.
Seperti dikabarkan sebelumnnya, korban pasangan suami istri atas nama Porepadang (54) dan Sabriani (50), hari minggu Minggu 7/8/2022, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya dengan banyak luka.
Tidak hanya itu, tragedi berdarah juga anak korban diduga sempat dianiaya oleh pelaku, untuk itu warga sangat berterimakasih kepada Kapolda Sulbar yang begitu cepat merespon keluhan dari keluarga serta masyarakat umumnya Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat.
BHR.BELO

