
POLRES Mamasa, Sulbar⚡Binkari – Kasus Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur atau Anak Baru Gede (ABG), korban dengan nama samaran Mawar (16) warga Kabupaten Mamasa yang terjadi pada hari Selasa (26/9/2023) berhasil diungkap Polres Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.
Pelaku dengan inisial A, diciduk Polisi saat sedang beristirahat di salah satu warung di Salubue, Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Rabu 27 September 2023 sekira pukul 21.00 Wita.
Ironisnya, saat ditangkap Polisi pelaku hanya seorang diri tidak lagi bersama dengan korban yang sebelumnya dibawa lari. Pelaku meninggalkan korban di salah satu warung di jalan Poros Polewali – Mamasa, tepatnya di Tabone, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa.
Padahal pelaku dan korban berboncengan dari Kabupaten Polewali Mandar menuju Kabupaten Mamasa. Namun, pelaku dengan sengaja meninggalkan korban karena sudah mengetahui jika dirinya dalam kejaran Polisi.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Oknum LSM membawa kabur seorang anak yang masih berstatus pelajar ke Kabupaten Polewali Mandar. Modus pelaku akan memberikan hendpone kepada korban.
Namun bukannya diberikan hendpone sesuai janjinya, pelaku malah merenggut harga diri korban. Sementara masih anak-anak atau di bawah umur.
Sementara itu, Herman salah seorang aktivis kabupaten Mamasa kepada media ini melalui Whatsapp menyebutkan pelaku yang diduga membawa kabur anak gadis di bawah umur itu sangat disayangkan.
“Perbuatannya merusak nama baik lembaga yang di pimpinnya dan mencederai serta merusak nama baik Wartawan. Karena diduga Dia mengaku juga Wartawan,” kata Herman kepada awak media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI), 28/9/2023.
Herman menambahkan, “ini salah satu perbuatan yang sangat mencoreng nama baik LSM maupun para Jurnalis, untuk itu kita perlu saling memberikan pemahaman kepada keluarga dan orang lain agar menjaga anak gadisnya untuk menghindari pergaulan bebas. “Himbau Herman kepada masyarakat Mamasa.
Masih Herman, “terkait dengan adanya oknum LSM yang diduga membawa lari anak gadis di bawah umur, kasusnya itu sudah di tangani aparat kepolisian Polres Mamasa. Pelakunya harus diberikan hukuman setimpal akibat perbuatannya,” tutup Herman geram.
(BHR.BELO)

