
LABUHANBATU, Sumatera Utara, Binkari – Masih ada Kepala Desa melanggar aturan yang sudah disampaikan oleh Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara melalui Peraturan Bupati (PERBUB) No 33 tahun 2022 tentang Persyaratan Pendaftaran untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa serentak 2022 – 2027.
Terlihat Kepala Desa N5 Kecamatan BilahuluKabupaten Labuhanbatu berinisil (P) tidak mematuhi aturan yang sudah disampaika oleh PMD melalui peraturan Bupati No 33 tahun 2022, seharusnya seluruh Kepala Desa yang ada di Labuhanbatu harus taat dan patuh tentang aturan, bukan sebaliknya mengangkangi aturan yang suda ada, imformasi yang berkembang Kepala Desa N5 inisial (P) masih aktif di perusahaan PTPN III sebagai Karyawan.

Sementara kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Abdi Jaya Pohan, SE sudah mengatakan, bagi ASN, BUMN, BUMDes dan swasta harus membuat surat peryataan pengunduran diri apa bila terpilih menjadi Kepala Desa, lain halnya dengan Kepala Desa N5 dengan lantang mengangkangi aturan yang sudah diatur dengan Peraturan Bupati no 33 tahun 2022.
Awak media ini menyambangi kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu Apdi Jaya Pohan SE, Senin 10/ 7/23 untuk konfirmasi, namun ia berkata, bentar ya, saya makan dulu, namun sampai saat ini tidak ada jawaban, kembali awak media konfirmasi pukul 16 wib melalui whatsapp namun tidak ada balasan.
Dihari yang sama Ketua Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Muslim Manik, saat bertemu di kantor DPRD Labuhanbatu, mengatakan seharusnya Seluruh Kepala Desa yang ada di Labuhanbatu harus patuh dengan PERBUB 33 tahun 2022, dan Kepala dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (PMD) Abdi Jaya Pohan SE harus tegas menyikapi hal seperti ini, ucapnya.
Parman st ( TH44 )

