
Diberlakukan kembali, pelanggaran yang bakal kena tilang manual. Meski demikian, tidak semua pelanggaran akan dikenakan tilang manual.
Kasat Lantas Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe IPTU M.Erza Nasution, S.Tr.K menegaskan, “tilang manual akan dikenakan pada pelanggaran-pelanggaran tertentu.
Adapun yang menjadi sasaran tilang manual adalah pelanggaran pada kendaraan yang tidak memiliki TNKB, kendaraan yang dicurigai terlibat LAKA dan PIDANA, pengendara mabuk, pengendara berboncengan 3, pengendara dibawah umur, pengendara yang ugal-ugalan atau balap liar.
“Jangan kaget ketika kita hentikan, kita periksa, Kalau kedapatan tidak sesuai, maka kami tahan kendaraannya baik itu motor ataupun mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” tutur Erza pada awak media ini.
Menyoal penggunaan pelat nomor yang merupakan persyaratan wajib dimiliki untuk kendaraan agar dapat beroperasi karena tanpa pelat nomor, pengendara dianggap melanggar pasal 68 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ditindak dengan pasal 280.
Adanya pelepasan pelat nomor itu bisa jadi mengindikasikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 280 itu, disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang manual dan penyitaan kendaraan tersebut,” tegas Kasat Lantas Ezra.
Persoalan tilang manual ini belakangan memang tengah menjadi perbincangan hangat, pasalnya setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau agar Polantas tidak melakukan tilang manual pada bulan Oktober lalu, namun makin ke sini pelanggaran lalu lintas justru merajalela.
Masyarakat yang diharapkan bisa mematuhi aturan lalu lintas karena dipantau kamera ETLE malah berlaku sebaliknya. Ditambah lagi ada fenomena pelepasan pelat nomor ataupun melakbannya supaya tidak tertangkap kamera ETLE.
Dengan begitu, para pelanggar lalu lintas masih bisa melenggang santai tanpa dikenakan sanksi. Hal inilah yang kemudian disadari sebagai salah satu tindakan melanggar aturan lalu lintas dan belakangan mulai ditertibkan.
Kasat Lantas memohon kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe agar bisa mendisiplinkan diri untuk taat aturan berlalu lintas.
“Bahwasanya, penegakan hukum berupa tilang merupakan jalan terakhir yang dijalankan petugas lantas jika para pelanggar sudah diedukasi namun masih melakukan pelanggaran dan membahayakan nyawa orang lain berdasarkan pertimbangan diskresi kepolisian,” tutup Ezra. (JB)

