
PESISIR BARAT, Lampung ¶ Bhinkari – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku Penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di pekon Penengahan kecamatan Karya Penggawa kabupaten Pesisir Barat, Senin (19/12/2022).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho, S.IK.,MH melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan S.H.,M.H menjelaskan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku MA (17) warga Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat.
MA diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Kronologis kejadian, pada hari kamis (27/10/2022) sekira jam 01.00 wib, korban Ismi dan Umar sedang menonton pesta orgen tunggal dan duduk di tangga dekat pesta. Korban Ismi menegur terduga pelaku yang saat itu melintas di hadapan korban.
Terduga pelaku MA menghampiri kedua korban, selanjutnya menarik kerah jaket Ismi sambil berjalan menaiki tangga. Saat dilantai dua rumah, MA mengeluarkan sebilah pisau dan menusuknya ke lengan kiri Ismi dan ketiak sebelah kiri mengakibatkan luka.
Saat MA hendak kembali menusuk korban Ismi, datang Umar menerjang MA, namun saat Umar menerjang, MA menusukkan pisaunya ke engkel kaki sebelah kanan Umar.
Setelah itu terduga pelaku MA melarikan diri ke Bogor Provinsi Jawa barat.
Pada hari minggu (18/12/2022) pukul 17.00 Wib, keluarga terduga pelaku MA bersama Peratin datang ke Polsek pesisir tengah dengan menyerahkan MA (17) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(Adung)

