
JAKARTA, Binkari – Kuasa hukum PT. Mandala Jayakarta (MJ) Dedi Arman SH.MH dan rekannya Oldi Apriyanto SH saat di wawancarai awak media Binkari di Jakarta Pusat, dirinya mengungkapkan bahwa keduanya telah mendapat surat kuasa resmi dari bapak Leo Robert Halim.
Mereka mendapatkan mandat dari Leo sebagai Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta untuk melaporkan Yeniayas Latorumo ke Polda Metro Jaya pada hari Senin 10 Juli 2023, atas dugaan merugikan perusahaan PT. MJ sejak menjadi direktur utama periode tahun 2019-2022, kerugiannya pun belum di pertanggung jawabkan sampai saat ini.
Oldi, menjelaskan bahwa setelah mempelajari hasil audit dari akuntan publik independen, ternyata ada temuan sebesar Rp. 2.180.000.000 yang digunakan pribadi Yeniayas pada saat dipercayakan menjabat selaku direktur utama MJ.
Patut diduga perbuatannya itu telah memenuhi unsur pasal 372 dan atau pasal 734 KUHP tentang penggelapan, sebab dana PT. MJ tidak dapat di pertanggung jawabkan sampai sekarang ini, sehingga melalui kuasa hukum PT. MJ, kini resmi melaporkan Yeniayas ke APH.
Senada dengan Dedi Arman bahwa apa yang dilakukan oleh Yeniayas telah mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan, akhirnya Dia dilaporkan.
Judul temuannya untuk pembiayaan urusan PT.MJ, namun setelah dimintai pertanggung jawaban, Dia (Yeniayas) tidak dapat membuktikannya.
Dedi menjelaskan bahwa dirinya di angkat selaku kuasa hukum PT.MJ pada saat berperkara di PTUN Kendari sebagai tergugat II intervensi. Saat itu penggugatnya adalah CV. Yulan Pratama, yang juga sampai hari ini masih berlanjut upaya hukum di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Sangat disayangkan apa yang terjadi di PT.MJ, internal pengurusnya saling gugat menggugat baik secara pidana maupun perdata, harusnya ada persatuan untuk tidak terpecah-pecah dalam menghadapi gugatan di PTUN.
Oldi, juga menambahkan bahwa mengenai kuasa hukum yang sedang beredar di media online itu, kuasa hukumnya Yeniayas, kerap di sapa Yendra yang juga merupakan anak kandung dari Yeniayas mengaku ngaku sebagai kuasa hukum PT.MJ, itu tidak benar.
Karena sejak berdirinya PT. MJ sampai saat ini pak Leo Robertlah yang menjadi Direktur utama atau pemegang saham mayoritas di PT.MJ. Dan tidak pernah melibatkan nama Yendra. Kalaupun ada surat kuasa yang mengatas namakan bapaknya, yaa itu pribadinya bukan Mandala.
Oldi juga mengungkapkan bahwa dalam akta pendirian pertama PT. Mandala Jayakarta tidak ada nama Yeniayas Latorumo, saat RUPS tahun 2019 itu baru ada. Itupun sahamnya diberikan secara hibah kepada beberpa pengurus perusahaan termasuk Yeniayas mendapatkan 20%.
Selain itu Dia (Yeniayas) mendapatkan kepercayaan sebagai direktur, namun jabatan tersebut di salah gunakannya.
Kembali Dedi, Dia mengetahui ke salah pahaman yang terjadi di internal PT.MJ, awalnya dalam rapat RUPS tahun 2022 di Shangrila hotel. Semua sidang di undang dan dituangkan dalam berita acara RUPS, mengangkat Leo Robert Halim sebagai direktur utama, selanjutnya diterbitkan dalam akta perubahan.
Masih kata Dedi, yang menimbulkan prasangka buruk pada pak Leo bahwa Leo memalsukan tanda tangan, itu tidak benar, ini sangat jelas dalam fakta persidangan. Melalui saksi-saksi dan pengakuan Notaris bahwa pak Leo tidak melakukannya.
Yang melakukan orang lain, Leo tidak pernah memerintahkan untuk menanda tangani akta, tim kuasa hukum sangat menyayangkan pak Hakim menjatuhkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan hukuman penjara selama 3 tahun kepada Leo.
Perlu di ketahui bahwa tim Dedi selaku kuasa hukum Leo Robert Halim saat ini sedang melakukan upaya hukum banding.
Masda

