
SANGIHE, Sulawesi Utara⚡Binkari – Pedofilia itu adalah kata yang pantas di sandang seseorang atau pelaku yang melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki oknum tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang oknum berinisial EK kepada anak baptisnya VM (17). Sebelumnya, korban diduga mengalami tindakan asusila pada tahun 2015 saat berumur kurang lebih 10 tahun di rumah kediaman EK tepatnya di kampung Mala, kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Atas tindakan tak terpuji itu, JM selaku ayah korban kemudian melaporkan EK ke Polsek Tabukan Utara dengan laporan Polisi nomor: LP/B/37/VI/2023/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 12 Juni 2023.
Melalui kuasa hukumnya, D Novian Baeruma S.H dkk sebagai Advokat Khusus anak, yang memiliki Sertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga sebagai Ketua PBH PERADI MANADO/SULUT, Ketua YCMI dan Direktur Law Firm MGD, yang di berikan Kuasa Khusus oleh Anak sebagai Korban/Orang Tua korban sangat mengapresiasi tindakan IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K selaku penyidik/Kapolsek Tabukan Utara.

“Kami tim kuasa hukum mengacungi jempol kepada Kapolsek Tabut, di bawah komando beliau kasus ini tertangani dengan super cepat, laporan klien kami masuk pada tanggal 12 Juni 2023 dan keesokan harinya tanggal 13 Juni 2023 telah masuk pada tahap penyelidikan nomor: SP. LIDIK/37/VI/2023/SA/RES. THN/SEK. TABUKAN UTARA, di undangan klarifikasi ini klien tidak bisa hadir di karenakan satu dan lain hal, untuk itu kami selaku Kuasa Hukum memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Kemudian di tanggal 19 Juli 2023 masuk di tahap BAP Tambahan bertempat di Polsek Bunaken Manado, seminggu kemudian tepatnya tanggal 25 Juli 2023 Olah TKP di kediaman EK yang di pimpin langsung oleh Penyidik Pembantu/Kanit Reskrim AIPDA Janus Sumangando, di saksikan oleh Kepala Kampung Mala beserta perangkat kampung setempat, demikian proses kasus LP 37″, ucap Dens sapaan akrab Baeruma langsung kepada awak media ini.
Secara terpisah ketika di hubungi by phone, Jumb Manabung selaku pendamping wali/orangtua korban yang juga seorang aktivis di salah satu LBH POSBAKUMADIN cabang Tahuna, Ketua LSM KIBAR Kepulauan Sangihe dan memegang jabatan penting di beberapa media massa Nasional dan daerah mengatakan, “Saya pribadi sangat berterima kasih kepada pak Kapolsek beserta jajarannya, upaya kami dalam mencari keadilan buat korban tidak sia-sia dan saya sangat menghargai kinerja dari kawan-kawan Polri Kepulauan Sangihe, dalam kurun waktu 44 hari terhitung sejak di laporkannya kasus ini sudah sampai tahap olah TKP”.

Lanjut Jumb, “saya dan team kuasa hukum masih menunggu perkembangan selanjutnya dan mengharapkan penanganan kasus ini harus optimal serta menerapkan peraturan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan penerapan sanksi pidana penjara maksimal.
Hal ini di lakukan agar tidak ada lagi pelaku pedofilia yang berkeliaran di Kepulauan Sangihe karena dampak kesehatan mental pada anak-anak korban pedofilia atau kejahatan seksual sangatlah buruk, “tandasnya.
Anak yang menjadi korban kejahatan seksual bisa berubah menjadi pemarah dan sensitif pada segala sesuatu, hal ini tentu bisa berujung pada depresi, keadaan trauma yang ditimbulkan sebagai dampak dari kejadian pelecehan atau kekerasan seksual dapat terlihat dari perilaku korban.

Seorang anak yang sedang dalam keadaan trauma biasanya menunjukkan adanya penurunan derajat aktivitas dan minat sosial, mengalami mimpi buruk, meningkatnya perilaku cemas atau takut akan hal-hal yang sebelumnya tidak ia khawatirkan, bahkan kesulitan tidur hingga bunuh diri.
Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban. Apakah para orangtua di Kepulauan Sangihe mengingini hal ini terjadi? Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita bersama-sama menjaga dan menghindari situasi yang berbahaya, berikan kasih sayang kepada anak karena kekerasan seksual dapat terjadi pada banyak situasi dan tidak pernah menjadi kesalahan korban.
“Kami Tim Kuasa Hukum Yang tergabung pada Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Manado (PBH PERADI MANADO) dan Pusat Bantuan Hukum Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI) Siap mendampingi secara Cuma-cuma/Gratis Kepada Masyarakat yang Miskin Tertindas dan Buta Hukum. Apabila Masyarakat butuh Konsultasi Hukum gratis silahkan menghubungi Di No 0853-9667-0617,” tutup Novian.
Red

