
LAMPUNG BARAT, Lampung ¶ Binkari – Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian di Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat, Kamis (12/01/2023).
Terjadi pada hari selasa, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 Wib di rumah korban bernama Eko Ramadhon warga Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,S.Sos.,M.H, menuturkan bahwa terduga pelaku pencurian handphone beserta penadahnya sudah berhasil diamankan.
“kini ke empat terduga pelaku yakni YP (20), P (21), H (23) dan AW (24), warga Pekon Bakhu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana.” Tegas Kapolsek.

Adapun kronologi kejadiannya adalah ketika korban bangun dari tidurnya dan mencari hp, namun tidak ditemukan.
Korban menelpon handphone milik istrinya, tidak aktif. Korban mengalami kerugian senilai Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Sekincau.
Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 anggota Polsek Sekincau mendapatkan informasi bahwa para pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2022 di Pekon Bakhu sedang berada di rumahnya yaitu Pekon Hujung Kecamatan Belalu.
Sekira pukul 13.00 wib anggota Polsek Sekincau yang di pimpin oleh Panit 1 Reskrim IPDA ANDRIYADI,S.I.P menuju ke tempat terduga pelaku, sekira pukul 14.00 wib 4 terduga pelaku dibekuk beserta barang bukti Handphone beserta kotaknya merk REALMI C12 berwara merah.
(Adung)

