
SANGIHE, Sulawesi Utara⚡️Binkari – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Bapak Tendris Bulahari. Rabu, 13 Agustus 2025.
Turut hadir Pimpinan dan Anggota DPRD, para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Staf Khusus, Staf Ahli, Tim Pakar DPRD, serta insan pers.
Wakil Bupati, mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada DPRD yang telah mengagendakan dan membahas dokumen KU-PPAS Perubahan APBD 2025. Ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tendris Bulahari menjelaskan bahwa penyusunan KU-PPAS Perubahan APBD 2025 mengacu pada Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memungkinkan dilakukan perubahan apabila terjadi pergeseran asumsi, baik berupa pelampauan atau penurunan proyeksi pendapatan dan belanja, maupun perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Perubahan ini juga dipengaruhi oleh kebijakan nasional dan provinsi, antara lain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, serta sejumlah Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur penyesuaian alokasi transfer ke daerah, insentif fiskal, dan pengaturan pembiayaan daerah.
Secara garis besar, dalam Perubahan APBD 2025, Pendapatan Daerah turun sebesar 0,11%, Belanja Daerah meningkat sebesar 1,69%, sedangkan penerimaan pembiayaan daerah menurun, dan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembayaran pokok utang daerah.
GA

