
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Para nelayan di Kabupaten Bantaeng mengeluhkan pelayanan di seluruh SPBU yang dinilai tidak berpihak kepada pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sah. Mereka menuding pihak SPBU lebih memprioritaskan pelangsir solar atau pihak-pihak yang diduga bagian dari jaringan mafia solar, dengan dukungan oknum tertentu.
Salah satu nelayan, Aspar Dg Situju, mengaku selalu dipersulit setiap kali hendak membeli solar bersubsidi, meski membawa dokumen lengkap seperti surat rekomendasi dari dinas terkait dan kartu nelayan.
“Kami ini nelayan punya surat resmi dari dinas dan kartu nelayan, tapi selalu dibilang tidak ada solar atau sedang dibatasi. Sementara orang-orang tertentu bisa isi jeriken banyak sekali tanpa masalah,” keluh Aspar Dg Situju kepada awak media baru – baru ini.
Menurut Aspar, alasan klasik yang sering diterimanya dari pihak SPBU adalah “kuota terbatas” atau “stok solar sudah habis.” Namun ironisnya, di saat bersamaan, para pelangsir solar justru dilayani dengan mudah tanpa hambatan.
Menanggapi keluhan nelayan tersebut, awak media kemudian mendatangi salah satu SPBU di wilayah Bantaeng. Suardi, yang mengaku sebagai pengawas SPBU Lambocca bernomor 74.924.04, membenarkan bahwa Aspar Dg Situju memang datang meminta solar bersubsidi.
“Benar, beliau datang kemarin, tapi saat itu stok solar kami memang sudah habis. Biasanya kalau sudah ada kiriman dari Pertamina Makassar, saya akan hubungi kembali yang bersangkutan,” ujar Suardi.
Ia menjelaskan, SPBU tersebut hanya menerima jatah sekitar 8 ton solar dari Pertamina setiap kali distribusi. Menurutnya, tingginya permintaan dari berbagai kalangan — mulai dari kendaraan pribadi, petani, hingga nelayan — membuat stok cepat habis.
Namun saat ditanya soal adanya biaya tambahan atau “uang pompa” yang dibebankan kepada pembeli solar dalam jeriken, Suardi tampak gugup.
“Itu tidak benar kalau dibilang Rp20 ribu. Memang ada, tapi hanya Rp12 ribu sampai Rp15 ribu per jeriken. Tidak ada aturan hukumnya, tapi kami lakukan untuk tambahan gaji karyawan di sini. Sebagian lagi kadang dibagi ke teman-teman lembaga dan pers yang datang numpang lewat,” ujarnya blak-blakan.
Suardi juga menyebut bahwa pemilik SPBU tersebut disebut-sebut merupakan pejabat publik dari luar daerah, namun dirinya berharap agar persoalan itu tidak dipermasalahkan atau diberitakan.
Pernyataan pengawas SPBU itu memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi. Tindakan menjual BBM subsidi ke pihak tidak berhak, termasuk pelangsir atau mafia solar, merupakan pelanggaran serius.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain ancaman pidana, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran juga bisa mendapat sanksi administratif dari BPH Migas atau Pertamina, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi.
Di tempat terpisah, sejumlah nelayan lain yang enggan disebutkan namanya mendesak Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan memeriksa seluruh SPBU di Kabupaten Bantaeng.
“Kami minta pemerintah dan aparat periksa semua SPBU di Bantaeng. Jangan sampai subsidi yang seharusnya untuk kami, malah dinikmati mafia solar,” tegas salah satu nelayan.
Masyarakat berharap pemerintah benar-benar hadir untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran, dan bukan justru menjadi sumber keuntungan bagi pihak-pihak yang bermain di balik distribusi solar. (Redaksi)

