

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bantaeng atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (6/11/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Bantaeng tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Hj. Kasmawati, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Jumrah, serta dihadiri oleh para pimpinan OPD, kepala unit kerja, dan para camat se-Kabupaten Bantaeng.
Dalam kesempatan itu, Sekda Abdul Wahab menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah menelaah Ranperda tersebut, termasuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026.
“Kami sangat menghargai saran dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Semua tanggapan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien,” ujar Sekda.
Beberapa fraksi memberikan catatan penting dalam rapat tersebut.
Fraksi Partai Demokrat menekankan agar perubahan tipe perangkat daerah harus berdasarkan evaluasi beban kerja yang objektif, bukan sekadar penyesuaian administratif.
Menanggapi hal ini, Sekda menjelaskan bahwa klasifikasi struktur organisasi bidang keuangan dan perencanaan, seperti BKAD, Bapenda, dan Bapperida, telah disusun sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2017, dan akan dijabarkan lebih lanjut melalui analisis jabatan serta analisis beban kerja.
Fraksi Partai Golkar menyoroti kesesuaian klasifikasi tipe perangkat daerah di bidang keuangan dan perencanaan. Sekda menegaskan, pengaturan tersebut telah disusun berdasarkan pedoman yang berlaku.
Sementara Fraksi PAN meminta agar Ranperda ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sekda memastikan bahwa penyusunan struktur organisasi perangkat daerah tetap mengacu pada ketentuan Permendagri dan akan dijabarkan lebih rinci pada setiap jabatan.
Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda sebelum nantinya dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng pada sidang paripurna berikutnya. (Bang Jul)

