
POLRES Bulukumba, Sulsel⚡️Binkari – Selasa 2 September 2025, Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap praktek peredaran sekaligus penanaman ganja di Lingkungan Bangsalaya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang. Kasus ini terbongkar setelah seorang pemuda berinisial WS (27) ditangkap usai menawarkan ganja melalui media sosial Instagram.
Penangkapan WS bermula dari informasi bahwa pelaku menawarkan barang haram tersebut melalui akun media sosial. Salah satu pembeli bahkan sempat melakukan transaksi di wilayah kota. Dari hasil penangkapan, aparat kepolisian menggeledah telepon genggam WS dan menemukan foto serta video ladang ganja yang dikelolanya.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan puluhan batang ganja yang ditanam di kebun milik WS, berjarak sekitar empat kilometer dari rumahnya. Ladang ganja tersebut berada di area tebing terjal, sehingga membutuhkan usaha ekstra untuk dicapai.
AIPDA HENDRA YUNUS KBO Sat Narkoba Polres Bulukumba bersama Kasat Intelkam, Aiptu H. M. Muliadi, SH, turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi ladang ganja. Barang bukti berupa batang ganja dan media tanam kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan peredarannya,” ujar salah satu aparat kepolisian yang terlibat dalam operasi tersebut.
Kasus ini menjadi bukti bahwa media sosial kini kerap dimanfaatkan sebagai sarana transaksi narkotika. Aparat mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Abdul Rauf Bulukumba Sulsel

