
BANTAENG, Sulsel⚡️Binkari — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait kesalahan penggunaan akun belanja hibah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2023. Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 25.562.985.167.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, seluruh realisasi belanja hibah tersebut ternyata memiliki substansi belanja barang dan jasa serta belanja modal, sehingga tidak semestinya dimasukkan dalam akun belanja hibah.
BPK menemukan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP Negeri yang direalisasikan sebesar Rp 23.853.585.167 justru dianggarkan melalui akun belanja hibah.
Rinciannya:
BOS SD Negeri: Rp 17.996.785.167
BOS SMP Negeri: Rp 5.856.800.000
Padahal, menurut ketentuan, dana BOS untuk sekolah negeri seharusnya dicatat dalam Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, bukan hibah.
Temuan serupa juga terjadi pada belanja BOP PAUD dan Kesetaraan senilai Rp 1.709.400.000, yang diberikan kepada satuan pendidikan negeri. BPK menilai anggaran ini semestinya masuk kategori belanja operasional dan belanja modal, bukan hibah.
Menanggapi temuan tersebut, aktivis anti korupsi dari CCI, Misbahuddin, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Unit Tipikor Reskrim untuk turun melakukan penyelidikan.
“Ada apa sampai penggunaan akun belanja hibah ini salah dan nilainya meningkat begitu fantastis? Kami menilai ini tidak sekadar persoalan administrasi. Harus ditelusuri apakah ada indikasi penyimpangan,” tegas Misbahuddin, Minggu (19/11/2025).
Ia meminta APH serius mengusut realisasi anggaran hibah 2023 pada Dinas Pendidikan Bantaeng.(Bang Jul)

