
JAKARTA, Binkari — Beredar pesan berantai melalui media sosial dan aplikasi percakapan yang mengatasnamakan intelijen, interpol, hingga kepolisian terkait adanya kebijakan “PETRUS” (penembak misterius) untuk menembak mati masyarakat yang keluar malam di atas pukul 22.00 WITA. Pesan itu juga mengimbau masyarakat mematikan lampu dan tidak berkerumun di sekitar rumah.
Polri dengan tegas membantah kabar tersebut. Kepala Divisi Humas Polri menyatakan bahwa informasi itu tidak benar dan dipastikan hoaks. Polri tidak pernah mengeluarkan kebijakan tembak di tempat terhadap masyarakat umum, apalagi dengan istilah “Petrus” yang dikenal pada masa lalu.
“Polri bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada operasi tembak misterius, tidak ada larangan keluar malam, apalagi perintah tembak mati di tempat seperti yang beredar di pesan berantai. Itu hoaks,” tegas Kadiv Humas Polri.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarkan pesan berantai yang belum jelas sumbernya. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi kepolisian: konferensi pers, situs resmi, dan akun media sosial terverifikasi.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menjaga keamanan lingkungan masing-masing, serta melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan informasi mencurigakan atau provokatif di media sosial.(****)
Polri Tegaskan Isu “Petrus” dan Larangan Keluar Malam yang Beredar di Medsos Adalah Hoaks
JAKARTA — Beredar pesan berantai melalui media sosial dan aplikasi percakapan yang mengatasnamakan intelijen, interpol, hingga kepolisian terkait adanya kebijakan “PETRUS” (penembak misterius) untuk menembak mati masyarakat yang keluar malam di atas pukul 22.00 WITA. Pesan itu juga mengimbau masyarakat mematikan lampu dan tidak berkerumun di sekitar rumah.
Polri dengan tegas membantah kabar tersebut. Kepala Divisi Humas Polri menyatakan bahwa informasi itu tidak benar dan dipastikan hoaks. Polri tidak pernah mengeluarkan kebijakan tembak di tempat terhadap masyarakat umum, apalagi dengan istilah “Petrus” yang dikenal pada masa lalu.
“Polri bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada operasi tembak misterius, tidak ada larangan keluar malam, apalagi perintah tembak mati di tempat seperti yang beredar di pesan berantai. Itu hoaks,” tegas Kadiv Humas Polri.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarkan pesan berantai yang belum jelas sumbernya. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi kepolisian: konferensi pers, situs resmi, dan akun media sosial terverifikasi.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, menjaga keamanan lingkungan masing-masing, serta melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan informasi mencurigakan atau provokatif di media sosial.(****)

