
Bulukumba, Sulsel⚡️Binkari –Minggu 31 Agustus 2025, Beredarnya pemberitaan terkait dugaan kekerasan fisik yang dialami oleh salah satu siswa TK Babhusafa oleh Kepala Sekolah, Hafsa, S.Pd.I, mendapat klarifikasi langsung dari pihak sekolah.
Kepala TK Babhusafa, Hafsa, S.Pd.I, saat dikonfirmasi awak media membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa. Ia menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan itu hanyalah kesalahpahaman.
“Tidak benar saya melakukan kekerasan fisik. Kejadiannya hanya saya tarik anak tangan anak itu karena masih ingin mendorong pintu dimana ada siswa lain yang ada di belakang pintu yang sebelumnya sudah terbentur dan terjatuh akibat terkena pintu, Memang agak kencang, tapi sama sekali bukan maksud untuk menyakiti,” jelas Hafsah.
Menurutnya, sebagai seorang pendidik, ia sangat memahami bahwa perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama, apalagi di tingkat pendidikan usia dini. “Kami di sekolah ini selalu berusaha mendidik dengan kasih sayang, bukan dengan kekerasan. Jadi saya sangat menyesalkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tambahnya.
Hafsa berharap masyarakat tidak langsung percaya dengan isu yang beredar tanpa konfirmasi yang jelas, serta mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga nama baik lembaga pendidikan.
Pihak sekolah menegaskan tetap berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang bagi seluruh peserta didik.
Dasar Aturan yang Relevan:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 54, menyebutkan: “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik maupun psikis.”
➝ Hal ini menegaskan bahwa setiap pendidik wajib melindungi anak dari kekerasan, dan menurut klarifikasi kepala sekolah, tindakan yang terjadi bukanlah kekerasan, melainkan situasi yang disalahpahami. - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2), menyatakan bahwa pendidik wajib menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
➝ TK Babhusafa menegaskan tetap menjalankan prinsip ini dalam keseharian pembelajaran. - Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) PGRI, juga menekankan bahwa guru harus mendidik dengan kasih sayang dan menghindari segala bentuk kekerasan terhadap anak didik.
Dengan dasar aturan tersebut, pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang berkembang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat.
ARM

