
Bulukumba, Sulawesi Selatan⚡️Binkari –selasa 9 September 2025 Dugaan praktik poligami tanpa izin yang dilakukan seorang ASN Dinas Pariwisata Bulukumba berinisial A.J mencuat ke publik. Kasus ini bukan hanya menyoroti urusan rumah tangga, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan disiplin ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba berjalan.
Informasi yang dihimpun, A.J menikahi perempuan berinisial A.M.R sejak setahun lalu dan disimpan di Kabupaten Bantaeng. Surat nikah pernikahan itu ada, namun tidak pernah dilaporkan secara resmi ke atasan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Awalnya A.J berjanji akan berlaku adil, tetapi kenyataan berkata lain. A.M.R mengaku telah berbulan-bulan ditinggalkan tanpa kabar.
Keluarga yang Merasa Tercoreng
Keluarga A.M.R menyatakan kekecewaan mereka.
“Kalau memang tidak serius, seharusnya A.J mengembalikan anak kami secara baik-baik. Jangan dibiarkan terlantar. Apalagi dia ASN, harusnya bisa jadi teladan,” ujar salah satu keluarga kepada wartawan.
Awak media mencoba meminta klarifikasi langsung ke Kantor Dinas Pariwisata di Gedung Phinisi (seatap), namun A.J tidak ditemukan. Upaya konfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp pun tidak pernah dijawab.
Yang lebih mengkhawatirkan, beredar informasi bahwa A.J kini juga dekat dengan perempuan lain yang bekerja di sebuah perusahaan bernama Sejahtera. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa ASN tersebut melanggar komitmen rumah tangga sekaligus aturan sebagai aparatur negara.
ASN dan Poligami: Aturan yang Diabaikan?
Menurut praktisi hukum di Bulukumba, kasus A.J mengindikasikan lemahnya pengawasan kedisiplinan ASN.
“ASN tidak boleh semaunya. PP Nomor 45 Tahun 1990 sudah jelas, poligami hanya bisa dilakukan jika ada izin dari pejabat berwenang. Tanpa izin, itu pelanggaran berat. Apalagi kalau sudah ada penelantaran istri, itu masuk kategori perbuatan tercela,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika atasan A.J maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak segera memproses laporan ini, maka akan menimbulkan preseden buruk. ASN lain bisa merasa bebas melanggar aturan karena tidak ada sanksi nyata.
Regulasi yang Berlaku
- PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990: ASN pria wajib izin tertulis dari pejabat berwenang untuk beristri lebih dari satu.
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN: ASN dilarang melakukan perbuatan tercela. Pelanggaran dapat berujung pada pemberhentian.
- UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019: Poligami hanya sah jika mendapat persetujuan istri pertama dan izin pengadilan.
Publik Menunggu Sikap Pemda
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk membuktikan komitmen menegakkan disiplin ASN. Tanpa tindakan tegas dari Kadis Pariwisata dan Bupati Bulukumba, kasus A.J berpotensi hanya menjadi isu sesaat yang terlupakan, sementara praktik penyalahgunaan aturan tetap berlanjut.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau aturan sudah jelas, maka harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas praktisi hukum tersebut.
Kini, publik menanti: apakah kasus ini akan diproses sesuai hukum dan aturan disiplin, atau justru berakhir dengan diam seribu bahasa?
Abdul Rauf Bulukumba Sulsel

