
Bulukumba, Sulawesi Selatan⚡️Binkari –Kamis 28 Agustus 2025 Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Seorang siswa alumni SMK Putra Bangsa, Aidil Ramadhani, hingga kini belum menerima ijazah meskipun telah menyelesaikan ujian akhir beberapa bulan lalu.
Awak media yang menerima laporan dari keluarga Aidil mencoba mengonfirmasi langsung ke sekolah yang terletak di Kelurahan Kalumeme, Kabupaten Bulukumba tersebut. Setibanya di lokasi, awak media disambut seorang pria yang menanyakan maksud kedatangan. “Mau ketemu siapa, Pak?” tanyanya. Awak media kemudian menjawab bahwa dirinya ingin bertemu Kepala Sekolah.
Tak lama kemudian, Kepala Sekolah Andi Pepu Bolong akhirnya ditemui. Ia menjelaskan bahwa seluruh alumni tahun ini memang belum ada yang menerima ijazah, lantaran proses pencetakan masih tertunda. “Belum ada yang terima ijazah, karena belum di-print,” ungkapnya.
Namun, suasana sempat memanas. Salah seorang guru tiba-tiba menegur awak media dan menyampaikan bahwa kedatangannya dianggap mengganggu rapat internal sekolah. Padahal, media datang dengan niat mencari keterangan resmi terkait hak siswa yang tertunda.
Kepala Sekolah kemudian mempersilakan awak media masuk dengan mengatakan, “Ayo kita ke ruang,” meski sebelumnya bukan awak media yang mengarahkan percakapan tersebut. Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa hak dasar siswa berupa ijazah bisa tertahan berbulan-bulan?
Dampak Keterlambatan Ijazah
Keterlambatan penerbitan ijazah bukanlah masalah sepele. Banyak siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau melamar pekerjaan membutuhkan ijazah sebagai dokumen resmi. Ketika ijazah tidak diberikan tepat waktu, masa depan siswa menjadi taruhannya.
Aidil hanyalah satu contoh. Di luar sana, puluhan hingga ratusan alumni SMK Putra Bangsa tahun ini juga belum menerima ijazah mereka. Kondisi ini memunculkan keresahan, terutama bagi orang tua yang berharap anaknya bisa segera melanjutkan pendidikan atau bekerja.
Aturan yang Mengikat
Permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele karena telah diatur dalam sejumlah regulasi:
- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Standar Penilaian Pendidikan – menegaskan bahwa ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan setelah siswa dinyatakan lulus.
- Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 5 ayat (1) – “Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus.”
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) – menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan hasilnya, termasuk pengakuan resmi berupa ijazah.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – menegaskan bahwa sekolah sebagai badan publik wajib memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat, termasuk alasan tertahannya ijazah.
Dengan dasar aturan tersebut, jelas bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa yang tidak boleh ditunda tanpa alasan jelas.
Desakan ke Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba segera turun tangan untuk memastikan proses pencetakan dan distribusi ijazah berjalan cepat dan lancar. Jangan sampai hak siswa terabaikan hanya karena faktor administrasi atau kelalaian pihak sekolah.
Apalagi, di tengah era digitalisasi, keterlambatan pencetakan ijazah dengan alasan teknis dianggap tidak relevan lagi. Transparansi dan pelayanan prima seharusnya menjadi prioritas utama satuan pendidikan.
Kasus yang dialami Aidil Ramadhani di SMK Putra Bangsa Bulukumba menjadi cerminan bagaimana sistem administrasi pendidikan masih menyisakan persoalan mendasar. Ijazah bukan sekadar kertas, melainkan simbol perjuangan siswa selama bertahun-tahun. Menundanya berarti menunda masa depan mereka.
ARM

