
BANGGAI, Sulawesi Tengah⚡️Binkari – Dunia Pers kembali terguncang akibat pengusiran Wartawan Bintang Bayangkara Indonesia, Oleh Kepala Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Sikap kepala desa Tintingan, Heriyanto menuai sorotan publik. Hal ini karena dirinya telah melakukan pengusiran salah seorang wartawan media Bintang Bayangkara Indonesia atau Binkari yang sedang bertugas di desa Tintingan pada hari Jumat 22 Agustus 2025, pada pukul 09. 30 wita.
Menurut keterangan Erni Tou, dirinya datang ke kantor desa namun kades tidak ada dikantor. Informasinya, sang kades jarang masuk kantor, “akhirnya saya berinisiatif untuk bersilaturahmi ke rumahnya.” Ucap wartawan media Binkari, dengan niat menjalankan tugas – tugas jurnalistik.
Namun kepala desa menolak kehadirannya dengan ucapan yang kasar. “Kepala desa menyuruh saya jangan masuk, saya datang hanya untuk silaturahmi sekaligus konfirmasi soal program kepala desa terkait pengadaan kawat duri melalui dana stimulan.” Tutur Emi dengan nada kecewa.
Perlakuan oknum kepala desa tintingan dinilai tidak sopan dan tidak beretika, terlebih kepada insen pers yang seharusnya menjadi mitra pemeritah desa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Saya sangat kecewa dengan perkataan oknum kepala desa Tintingan, harusnya beliau bisa berbicara baik-baik, bukan justru mengusir. Saya datang dengan sopan dan penuh kesantunan karena menjalankan tugas jurnalistik,” Ujarnya.
Insiden ini telah menimbulkan kritik dari kawan-kawan jurnalis yang menilai pejabat publik seharusnya mampu menjaga komunikasi yang baik dengan wartawan, sebab pers dan pemerintah desa adalah mitra yang memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan informasi terbaik dan berimbang kepada masyarakat.
Perbuatan oknum kepala desa Tintingan telah melecehkan profesi wartawan yang sedang bertugas, hal ini telah masuk unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Udang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, barang siapa yang menghalang halangi tugas wartawan dapat dipenjara paling lama 2 tahun dan denda sebesar 500 juta.
(Tim)

