
Bulukumba, Sulsel⚡️Binkari — Koran Harian.
Dugaan praktik penyimpangan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeruak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. SPBU 74.925.21 yang terletak di Desa Bicari, Kecamatan Gantarang, diduga kuat melayani pengisian jerigen plastik dalam jumlah besar dan mengatur pembagian kuota subsidi secara tidak wajar, bahkan disebut melibatkan praktik ilegal berupa pungutan tambahan yang dikenal sebagai uang kompa.
Antrean Mobil Mengular, Jerigen Berjejer di Samping SPBU
Pantauan awak media pada Senin pagi, 10 November 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, menunjukkan antrean kendaraan mengular di area samping kantor SPBU. Sejumlah mobil bak terbuka tampak menunggu giliran untuk memuat jerigen plastik berisi solar bersubsidi. Fenomena serupa disebut warga terjadi hampir setiap hari, bahkan hingga tengah malam.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, menggambarkan kondisi tersebut.
“Kadang tengah malam pun masih jalan. Bau solar sampai ke jalan, jerigen disusun di samping SPBU. Ngeri lihatnya.”
Konfirmasi Manajer SPBU: Sudah Koordinasi dengan Tipidter Polres Bulukumba
Manajer SPBU berinisial R saat dimintai keterangan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kita ini sudah konfirmasi di Polres Bulukumba, khusus di unit Tipidter. Rata-rata yang mengambil di sini pakai rekomendasi dari desa,” jelasnya.
Namun, hasil temuan lapangan justru memunculkan sejumlah kejanggalan. Informasi internal menyebut kuota BBM subsidi di SPBU tersebut dibagi menjadi dua jalur, yaitu 3 ton untuk kendaraan umum, 5 ton khusus untuk pengisian jerigen plastik.
Pembagian kuota yang jomplang ini menimbulkan dugaan bahwa pengisian jerigen dinilai lebih menguntungkan bagi oknum tertentu. Sumber internal bahkan menyebut adanya praktik uang kompa, yakni pungutan tambahan di luar harga resmi pemerintah (HET).
Mobil Pickup Hitam Milik H. Anwar Diduga Rutin Memuat Jerigen Berskala Besar
Dalam pemantauan di lapangan, awak media mendapati sebuah mobil pickup Suzuki warna hitam memuat sejumlah besar jerigen plastik. Menurut informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut milik H. Anwar, warga Kajang Kassi.

Informasi lapangan menyebut mobil itu hampir setiap hari melakukan pengambilan solar bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU tersebut untuk kebutuhan pekerjaan sehari-hari. Namun intensitas dan skala pengambilannya memunculkan pertanyaan besar mengenai mekanisme serta pengawasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya ketat dan tepat sasaran.
Pemerhati Sosial Desak APH BertindakSeorang pemerhati sosial di Kabupaten Bulukumba menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya penyimpangan BBM subsidi:
“Saya harap APH Kabupaten Bulukumba jangan tutup mata dan telinga. Kapolda Sulsel yang baru harus turun tangan. Ini sudah sangat jelas terlihat lemahnya pengawasan.”
Ia menegaskan, bila praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil akan semakin kesulitan mendapatkan BBM subsidi yang menjadi hak mereka.
Aturan Terkait BBM Subsidi yang Diduga Dilanggar
Berikut dasar aturan yang relevan dan penting dicantumkan dalam pemberitaan:
- Peraturan Presiden RI No. 191 Tahun 2014, Mengatur tentang Jenis BBM tertentu (solar),Jenis BBM khusus penugasan (pertalite),
Sasaran penerima BBM subsidi.
Jerigen plastik tidak termasuk alat angkut legal kecuali untuk keadaan tertentu dan harus tercatat.
- Surat Edaran Pertamina
Pengambilan BBM subsidi dilarang menggunakan jerigen plastik, kecuali:
✔ untuk kebutuhan usaha kecil tertentu,
✔ menggunakan rekomendasi resmi dari pemerintah desa/kecamatan,
✔ dan harus tercatat dalam sistem pengawasan.
- Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana:
Penjara hingga 6 tahun dan denda sampai Rp60 miliar.
- Larangan Pungutan Liar
Setiap pungutan di luar harga resmi pemerintah termasuk kategori pungli, melanggar:
UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Aturan internal Pertamina.
Seruan Publik: Tindak Tegas Sebelum Rakyat Jadi Korban
Masyarakat mendesak Kapolda Sulsel dan Polres Bulukumba segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi, khususnya di SPBU 74.925.21 Palambarae/Bicari.
Pemerintah daerah dan Pertamina juga diharapkan memperketat pengawasan, memverifikasi rekomendasi desa, menindak SPBU yang mengatur kuota secara tidak transparan, serta menindak tegas praktik uang kompa yang merugikan rakyat.
Penutup: Rakyat Jangan Dikalahkan oleh Permainan Oknum
Jika dugaan penyelewengan ini benar, maka kerugian tidak hanya ditanggung negara, tetapi juga masyarakat kecil yang sangat bergantung pada solar dan pertalite subsidi untuk bekerja, mencari nafkah, dan bertahan hidup.
Bulukumba kini menunggu tindakan nyata — bukan sekadar wacana — dari aparat penegak hukum.
Laporan: Abdul Rauf — Bulukumba, Sulawesi Selatan

