
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng yang disinyalir menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah.
Mafia tanah dikenal sebagai kejahatan pertanahan yang dilakukan secara terencana dan sistematis oleh sekelompok orang untuk menguasai tanah milik pihak lain. Modus ini kembali disebut terjadi di internal BPN Bantaeng melalui keterlibatan oknum pegawai yang diduga “memuluskan” penerbitan sertifikat tidak sah.
Kasus ini menyeret nama Aswar Anas, yang disebut berhasil memperoleh sertifikat tanah meski tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sertifikat tersebut kemudian digunakan untuk menguasai tanah milik pihak lain.
Akibat tindakan itu, H. Hengky, pemilik lahan yang sah, mengaku sangat dirugikan lantaran BPN menerbitkan sertifikat tanpa mengikuti prosedur resmi.
“BPN Bantaeng menerbitkan sertifikat tanpa memperhatikan prosedur. Sertifikat abal-abal itu justru dijadikan dasar untuk menguasai tanah milik saya,” ungkap H. Hengky kepada awak media saat ditemui.
Dugaan pelanggaran tersebut diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Nomor 4209.K/PDT/2025, yang menegaskan bahwa penerbitan dua sertifikat atas nama Aswar Anas merupakan perbuatan melawan hukum.
Di antara amar putusannya, poin 6–8 menyatakan:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01112 atas nama Aswar Anas dengan luas ±4709 m² adalah penguasaan tanpa persetujuan pemilik asli.
- SHM No. 01095 seluas ±503 m² juga dinyatakan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Segala dokumen terkait objek sengketa yang mencantumkan nama pihak selain penggugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini memperkuat dugaan adanya permainan di internal BPN dalam proses penerbitan sertifikat yang dianggap “cacat hukum”.
Kesal dengan dugaan praktik mafia tanah yang merugikannya, H. Hengky melontarkan ancaman keras.
“Oknum pertanahan ini sudah berprofesi ganda jadi mafia tanah. Jangan salahkan kami kalau kantor BPN Bantaeng kami segel pakai rantai dan gembok,” tegasnya.
Saat media berupaya mengonfirmasi Kepala BPN Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih S.E., M.M, pada Senin (24/11/2025), ia menyatakan belum siap memberikan keterangan. Ia kemudian mengarahkan awak media untuk menemui Harjanta P. Sasmi, namun yang bersangkutan menyebut hal tersebut bukan bidangnya.
Akhirnya, bagian Humas BPN Bantaeng, Muhammad Riski, memberikan tanggapan singkat. “Kami mengacu pada warka, Pak. Sah atau tidaknya warka yang kami terbitkan,” ujarnya. (Bang Jul)

