

BANTAENG, Sulsel ⚡Binkari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Rabu (6/8/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hj. Kasmawati dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat pemerintahan.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abadi, Kabaglog Polres Bantaeng AKP Supriadi mewakili Kapolres, Kasdim 1410 Mayor Inf. Ruben Jacob Tana mewakili Dandim, dan Hakim PN Bantaeng Akbar Dwi Nugraha Fakhsirie mewakili Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng.
Dalam sambutannya, Wabup Sahabuddin menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 diarahkan untuk penyesuaian belanja terhadap kegiatan prioritas yang menunjang pencapaian program pembangunan daerah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.
“Fokus utama perubahan ini adalah pada sektor pertanian, perekonomian daerah, UMKM, serta penyediaan jaminan sosial bagi masyarakat. Ini sejalan dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah,” jelas Sahabuddin.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya dan capaian tahun berjalan. Penyesuaian target pendapatan akan dilakukan untuk mengoptimalkan potensi PAD hingga akhir tahun.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa penyesuaian rekening belanja juga akan dilakukan, khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) mengikuti petunjuk teknis kementerian/lembaga, serta hasil audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Bantaeng.
Rapat ini turut dihadiri para Asisten, Kepala OPD, pejabat struktural Pemkab Bantaeng, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bantaeng. (*Delta78)

