
Bulukumba, Sulsel⚡️Binkari – Terkait maraknya peredaran rokok ilegal tidak sesuai pita cukai dan yang tidak punya pita cukai, kinerja Tipidter Polres Bulukumba dipertanyakan oleh ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd.Msc.Ma di Jakarta, Sabtu 26 Juli 2025.
Padahal pergerakan rokok yang diduga ilegal ini sudah lama di Bulukumba dan di daerah seputarnya, bahkan kian masif. Herannya Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Bea Cukai, Kepolisian dan lainnya terkesan tutup mata.
Rupanya para pengemplang pajak melalui rokok ilegal itu kebal hukum atau jangan-jangan ada bekingannya sehingga sulit di berantas. Jika penegak hukum serius menanganinya, pasti dari dulu sudah nggak ada lagi rokok-rokok yang merugikan negara ini.
Bayangkan saja, negara dirugikan miliaran rupiah mungkin, karena sudah beredar lama rokok-rokok tersebut. Sehingga kebocoran terjadi, uang tak masuk ke negara demi membangun infrastruktur dan lain sebagainya.
Ironisnya, pedagang rokok ilegal ini makin berani berjualan di tempat terbuka di kabupaten Bulukumba. Mereka pikir tak ada para penegak hukum yang menindakinya. Sehingga penjual dan pembeli anggap enteng dan biasa-biasa saja, tidak merasa was-was, aman-aman saja.
Disinyalir sejumlah rokok ilegal itu dibuat di Sulawesi Selatan khususnya di kabupaten Bulukumba. Mereka membuat rokok ilegal dengan modus tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai dengan nilai yang rendah.
Dari hasil penelusuran Media Binkari atau Bintang Bhayangkara Indonesia, kuat dugaan rokok ilegal menggunakan pita cukai abal – abal untuk mengelabui masyarakat sebagai konsumen.

Temuan sangat jelas, ada ketidak sesuaian jumlah batang rokok dengan yang tertera pada pita cukai, pada pita cukai tertulis 12 batang, tetapi setelah dicek, isinya sebenarnya 20 batang. Penggunaan pita cukai palsu, pita cukai rokok kretek dan rokok filter tidak singkron.
Anehnya ada permintaan pita cukai bekas yang dikumpulkan oleh pemilik kios-kios untuk di gunakan kembali. Di tukar lagi ke sales untuk mendapatkan rokok sebagai pengganti. Sales akan memberikan ke perusahaan tiruan itu untuk dikemas menjadi rokok yang berpita palsu lagi.
Bebasnya rokok ilegal tersebut, mendapat tanggapan dari ketum PPWI, Wilson. “Nyata-nyata rokok ilegal tersebut ada di depan mata para penegak hukum, aneh jika tak melihatnya. Sepertinya hukum tak berlaku bagi para mafia rokok itu. Apakah ada upeti dibaliknya? Sehingga sukar dibasmi.” Ungkap lulusan universitas terbaik luar negeri, Wilson Lalengke.
“Mengingat bangsa ini tidak diuntungkan, saatnya PPWI laporkan hal ini ketingkat lebih tinggi di Jakarta. Di daerah percuma, tak ada gunanya, sama sekali buta bahkan tuli penegak hukumnya.” Tegas Lalengke yang pernah ikut pendidikan Lemhanas.
Senada dengan ketua Forum Perjuangan Rakyat Indonesia atau FORADO Candra Takser. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 dan PMK 192/PMK.010/2022 mengatur tarif cukai rokok, termasuk rokok filter dan kretek. Nah, jika tidak sesuai, tentunya menjadi atensi ke penegak hukum untuk di selidiki.” Ucap Candra, sembari mewarning oknum-oknum APH di Bulukumba.
Ketum LSM DPP FORRADO Candra Takser mendesak Divpropam Mabes Polri untuk menangkap dan memenjarakan oknum-oknum Polisi jika ada yang terlibat. “Divpropam Mabes Polri harus tangkap dan penjarakan kalau ada oknum-oknum Polisi yang ada dilingkaran setan ini. Sebab sekian lama tak bisa dibumi hanguskan dugaan rokok ilegal oleh Tipidter Polres Bulukumba itu, ada apa.” Ucap Takser dengan nada serius.
Sampai berita ini dipublis, Kapolres belum merespon WA dari awak media Binkari untuk statemennya.
ABDUL RAUF

