
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bantaeng berhasil meringkus terduga pelaku pencurian hewan ternak kuda (Curnak) di Kampung Je’netallasa Desa Layoa Kec Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng, pada Jum’at (27/6/2025) pukul 17.00 Wita
Kasus ini bermula dari laporan Lelaki bernama Jido warga Jalan Lembang Saukang Desa Layoa Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng, pada 5 April 2024. Ia kehilangan 2 (Dua) ekor kuda seharga Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), Kuda tersebut dicuri dari kandangnya di kolong rumah pada Kamis dini hari 5 April 2024 sekitar pukul 02.00 wita.
Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP-B/125/IV/2024/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 5 April 2024 serta DPO/II/IV/2024/Reskrim Tanggal 22 April 2024. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin BRIPKA Sabil langsung melakukan penyelidikan. Mereka mengidentifikasi Lelaki bernama MI (52) sebagai terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Amiruddin Conde, S.Pd, menjelaskan Penangkapan MI (52) yang dilakukan di Desa Layoa Kecamatan Gantarang Keke Kab Bantaeng, berbekal saat pelaku lainnya Lelaki inisial HR tertangkap duluan pada 5 April 2024 setelah yang kemudian dari hasil interogasi HR menyebutkan, melakukan tindak pidana pencurian ternak bersama dengan MI dan seorang lainnya yaitu EM yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 2 (Dua) Ekor Kuda dan 1 Unit Mobil Xenia Warna Putih,” tambah Kasi Humas
MI Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polres Bantaeng untuk dilakukan interogasi awal, dan Selanjutnya diserahkan ke penyidik Polres Bantaeng guna proses lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Gunawan Amin, S.H., M.Si, mengapresiasi kerja keras Tim Resmob dalam mengungkap kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(Delta78)

