
Bulukumba, Sulawesi Selatan⚡️Binkari – SPBU dengan nomor 74.925.02 yang terletak di Kelurahan Ela-Ela, Kabupaten Bulukumba, baru-baru ini sempat disegel dengan police line di area dispenser pengisian BBM subsidi jenis solar. Namun, saat ini SPBU tersebut kembali beroperasi seperti biasa. Masyarakat pun bertanya-tanya: Ada apa sebenarnya di balik pencabutan police line itu? 31 juli 2025.
Dari hasil konfirmasi kepada salah satu karyawan SPBU berinisial U, disebutkan bahwa pengoperasian kembali dispenser solar ini disampaikan langsung oleh pengawas SPBU berinisial A, yang menyebut bahwa pihak Polda Sulsel telah memberikan izin untuk kembali melakukan pengisian BBM.
“Katanya dari Polda sudah bisa isi solar lagi. Jadi sekarang dispensernya dibuka kembali,” ujar U kepada media.
Namun, keterangan resmi dari Polda Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa tindakan police line yang dilakukan sebelumnya adalah bagian dari proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi.
Dalam proses tersebut, satu unit mobil pickup diamankan sebagai barang bukti, dan telah dibawa dari Polres Bulukumba ke Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut.
“Kami hanya melakukan police line dan menyita satu unit kendaraan yang digunakan untuk pelangsiran. Setelah kami koordinasi dengan ahli, urusan sanksi akan ditindaklanjuti oleh pihak Pertamina,” ujar perwakilan dari Polda Sulsel.
Ditegaskan pula bahwa pihak Pertamina yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap oknum pelangsir dan operator SPBU yang terlibat dalam pelanggaran.
Hingga kini, pihak Polda menyatakan kasus tersebut sudah ditindaklanjuti, dan dokumen hasil penyelidikan akan segera dikirim ke instansi terkait.
Dengan kembalinya operasional SPBU, masyarakat berharap agar distribusi BBM subsidi bisa lebih transparan, adil, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Kejelasan sanksi dari Pertamina pun kini menjadi sorotan publik.
Rauf

