
ACEH TENGGARA, Binkari – Saya menegaskan bahwa apabila ada oknum dari pihak Kecamatan, termasuk yang mengatasnamakan saya, yang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada kepala desa ( Pengulu Kute ) dalam proses Pencairan Dana Desa Tahap ke 2, agar segera laporkan langsung kepada saya*. Tindakan seperti itu tidak bisa ditoleransi dan akan saya tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Saya juga mengimbau kepada seluruh Badan Permusyawaratan Kute (BPK) serta masyarakat khususnya di Kecamatan Leuser untuk secara aktif mengawasi penggunaan Dana Desa, agar benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dapat diandalkan, dan dapat dipercaya
Kepada seluruh Kepala Desa ( pengulu Kute ) di Kecamatan Leuser, saya ingin mengingatkan agar tidak ada yang mencoba melakukan penyelewengan terhadap Dana Desa. Pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan administrasi yang jelas dan pertanggungjawaban yang lengkap.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, saya bersama unsur Forkopimcam (Muspika), insan pers, serta *lembaga swadaya masyarakat (LSM) Serta Pendamping Desa akan turun langsung ke desa-desa untuk melakukan *monitoring dan evaluasi (monev)* atas pelaksanaan Dana Desa Ini demi memastikan bahwa dana yang dikelola benar-benar sampai dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Demikian saya sampaikan sebagai bentuk klarifikasi, komitmen, dan tanggung jawab moral dan jabatan saya dalam menjalankan tugas pemerintahan di Kecamatan Leuser.
Dian Iskandar
Camat Leuser, Aceh Tenggara
Tanggal: 11 Juli 2025
Sulmi Rahman

