
SELAYAR, Sulsel⚡Binkari — Citra Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) kembali tercoreng. Kali ini terjadi diwilayah hukum Polres Kabupaten Selayar, Propinsi Sulawesi Selatan yang kuat dugaan dilakukan oleh Satuan Polairud yang dipimpin oleh Iptu Amad Soedachlan sebagai Kasat Polairud yang baru dilantik sebulan yang lalu.
Hal ini ini terkuak setelah adanya proses pelaporan kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Hj Anwar warga Kabupaten Bulukumba terhadap sejumlah nelayan, terkait masalah kepemilikan Rumpon/Rompong (Rumah Ikan) yang terjadi diwilayah Perairan laut Kayuadi Selayar, pada Sabtu 21 Juni 2025 baru pekan lalu.
Menurut sumber terpercaya Binkari, bahwa ketika pada proses pemeriksaan para terlapor, tepatnya 24 Juni 2025, Kasat Iptu Amad Soedachlan meminta Uang senilai 2,5 juta kepada para terlapor, dengan alasan disuruh oleh Kapolres.
“Dikasih Dua juta lima ratus ribu, diminta oleh Pak Kasat, katanya disuruh Pak Kapolres,” ungkap Nara sumber yang namanya enggan untuk dipublikasikan.
Namun upaya konfirmasi terhadap Kasat Polairud Polres Selayar belum berhasil dihubungi awak media Binkari.
Adapun disinyalir, bahwa pelapor telah main kongkalingkong dengan sejumlah oknum Polisi yang bertugas di Polres Selayar, sehingga nampak sekali sangat bemberatkan para terlapor.
Padahal sesuai dengan Fakta kronologis, bahwa Rumpon (Rumah Ikan) yang dipermasalahkan adalah milik para terlapor dan bukan milik si pelapor. Dimana sebelum terjadi pengancaman, Pelapor bersih keras bahwa Rumpon itu miliknya, dan mencabut/ melepas tali kapal pelapor dari Rumpon yang dimaksud.
Terlapor tidak terima, lalu mengejar pelapor (Hj Anwar) dengan maksud mau mengklarifikasi apakah betul yang punya Rumpon adalah beliau atau bukan, tapi si pelapor langsung tancap gas. Disitulah terlapor melemparkan petasan/mercon yang biasa dipakai untuk mengusir ikan lumba – lumba.
Pelapor yang tidak menerima perlakuan tersebut, langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Selayar dengan laporan pengancaman. Parahnya lagi, pelapor memberi keterangan, bahwa dirinya dilempari dengan Bom.
Namun, setelah hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang dilakukan Satuan Polairud Polres Selayar, penyidik tidak mendapatkan adanya bukti pelemparan Bom yang dilakukan oleh para terlapor. Namun proses laporan kasus pengancaman tetap dilanjutkan, ada apa?. Yang menjadi pertanyaan, untuk apakah uang 2,5 juta yang diberikan kepada Kasat Polairud IPTU Amad Soedachlan tersebut?, kita lihat saja perkembangan selanjutnya.(Redaksi).

